Jumat, Juni 6, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Polisi Sumenep Bongkar Mafia Pupuk Subsidi

Diksi.co.id, Sumenep | Jajaran Polres Sumenep bongkar skandal mafia pupuk bersubsidi yang terjadi di Kabupaten Sumenep. Ulah mafia pupuk yang disubsidi uang rakyat ini dinilai sangat merugikan para petani setempat, Rabu (15/3/2023).

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan pupuk yang dimainkan para mafia itu berjumlah belasan ton dan diduga praktik ini berlangsung sejak lama. Rincian pupuk yang didistribusikan secara ilegal tersebut adalah jenis Urea 240 karung dan Ponska 120 karung, dengan jumlah total keseluruhan yakni 18 ton.

Pupuk
Kapolres Sumenep AKBP Edo Setyo Kentriko dan jajaran saat menunjukan barang bukti pukuk yang diamankan dari jaringan mafia pupuk bersubsidi lintas propinsi, Rabu (15/3/2023).(diksi.co.id/dan)

Menurutnya, pupuk tersebut akan dijual ke wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, dengan menggunakan dua truk.

Sementara pengangkutan dilakukan dengan sistem ranco, dimana truk akan berhenti dan diletakkan di titik dari tertentu, kemudian diganti dengan supir yang lain.

“Itu tujuannya untuk menghilangkan jejak,” jelasnya, dalam konferensi pers di Mapolre Sumenep.

Menurutnya, motif pelaku melakukan tindakan ilegal tersebut adalah untuk meraup keuntungan ribadi, karena pupuk bersubsidi yang dijual keluar Sumenep, kata Kapolres dijatuhi harga tiga kali lipat, dibandingkan harga aslinya.

“Harganya bisa tiga sampai empat kali lipat,” ujarnya.

Untuk kronologis pembongkaran skandal tersebut, Ia menjabarkan pihak kepolisian mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya dua truk yang diduga mengangkut pupuk bersubsidi dan akan didistribusikan secara ilegal.

Atas laporan tersebut, Tim Resmob Polres Sumenep pada Rabu (10/3/2023) segera mengidentifikasi terhadap dua truk yang dimaksud.

Selanjutnya, ketika kendaraan pengangkut tersebut telah keluar dari Kabupaten Sumenep, pihaknya segera melakukan pengejaran.

“Ketika sudah keluar dari Sumenep, petugas segera melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap dua tersangka yang berinisial H dan IH yang berperan sebagai supir,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, distribusi ilegal itu telah dilaksanakan sebanyak tiga kali. Untuk itu, Polres Sumenep masih akan melakukan pengembangan kasus guna mengejar satu orang tersangka dengan inisial W yang diduga sebagai otak dari tindakan yang melanggar hukum tersebut.

“Kami akan melakukan pengembangan mengenai kasus ini, karena ada satu orang lagi yang masih jadi DPO. Yang diduga menjadi pengatur dari semua ini,” tandasnya.(dan)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.