Sabtu, Juni 7, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Polisi Jember Nyabu Divonis Ringan Hakim

Diksi.co.id, Jember | Anggota Polsek Ambulu, Kabupaten Jember, Andrik Bagus Permana, mendapat vonis ringan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. Majelis hanya mengganjar 6 bulan hukuman penjara, karena terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Ketua majelis hakim Alafonsus Nahak membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jember, Kamis sore (6/4/2023).Terdakwa terbukti melanggar pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Andrik Bagus Permana, terbukti secara sah dan meyakinkan dihukum 6 bulan penjara,” ucap Alfonsus Nahak

Namun ternyata tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember juga ringan. Jaksa Adek Sri Sumarsih, hanya menuntut 6 bulan penjara, sehingga sama dengan putusan majelis hakim.

Meski putusan tersebut ringan, dalam sidang yang digelar secara daring dan luring tersebut, Andrik Bagus Permana yang berada di Lapas Jember, saat ditanya majelis hakim atas putusan tersebut menyatakan masih pikir-pikir.

“Saya masih pikir-pikir yang mulia,” kata Andrik.

Atas jawaban terdakwa tersebut, Ketua majelis hakim Alfonsus Nahak kemudian memberikan kesempatan 7 hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut.

JPU Adek Sri Sumarsih pun sama, sebagai penuntut umum dirinya menyatakan pikir-pikir, karena terdakwa masih belum menerima putusan itu.

“Karena terdakwa menyatakan pikir-pikir JPU juga menyatakan pikir-pikir,” katanya.

Berbeda, dengan kliennya penasehat hukum terdakwa, Naniek Sugiarti menilai putusan tersebut sudah ringan.

“Sebagai penasehat hukum, saya menyarankan terdakwa untuk menerima putusan tersebut,” katanya usai sidang.

Pada sidang terpisah, 2 terdakwa dalam kasus yang sama yakni Dwi Wahyu Susanto dan Iwan Irwanto divonis lebih berat yakni 8 bulan penjara.

Kedua terdakwa ini orang biasa yang bersama-sama dengan Andrik Bagus Permana yang saat itu berpangkat Ajun Inspektur dua polisi, berpesta narkotika jenis sabu.

Putusan tersebut, lebih ringan 2 bulan dibandingkan dengan tuntutan JPU, Adek Sri Sumarsih, yang menuntut 10 bulan penjara.

Sebelumnya, ketiga terdakwa yakni Dwi Wahyu Susanto, Iwan Irwanto dan Aipda Andrik Bagus Permana, ditangkap saat berpesta narkoba, di rumah Andrik Bagus Permana, Perum Pondok Mutiara Regency A-16 RT. 04/RW. 28, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jumat (18 November 2022), sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,22 gram di saku celana sebelah kiri terdakwa Dwi Wahyu Susanto, 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,06 gram di dalam tas warna hitam merk Bilabong milik terdakwa Iwan Irwanto.

Kemudian ditemukan 1 set alat hisap sabu milik saksi Andrik Bagus Permana, 1 unit HP Iphone 11 warna hitam dan 1 unit HP merk Vivo warna biru.

Sebelum ditangkap, keduanya pernah 2 kali, menkonsumsi sabu-sabu di rumah Andrik.

Dari informasi yang dihimpun saat pengembangan Andrik sempat menyebut nama polisi lainnya. Namun anggota polisi yang disebut terdakwa saat itu tidak ditemukan cukup bukti.

Anggota polisi tersebut hanya menjalani hukuman institusi yakni masuk dalam patsus (penempatan khusus) selama 21 hari.(aml)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.