Jumat, Agustus 28, 2026
spot_img

DIKSI UPDATE

Buron 3 Bulan, Tim URC Macan Blambangan Berhasil Tangkap Sindikat Pemecah Kaca Mobil Di Bukittinggi

Diksi.co.id Banyuwangi – Sempat buron tiga bulan, akhirnya komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis pecah kaca mobil dan menggondol uang Rp300 juta milik korban, akhirnya berhasil di ringkus tim URC Macan Blambangan Polresta Banyuwangi di kota Bukittinggi, Sumatra Barat.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, mengatakan penangkapan terduga pelaku kejahatan dan merugikan salah satu nasabah Bank ini, sebagai bentuk komitmen polisi dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Foto : Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan saat pers rilis pengungkapan kasus pemecahan kaca mobil yang merugikan korban sebesar Rp 300 juta, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (27/8/2026) (diksi.co.id/Gito)

“Dua pelaku diamankan oleh tim gabungan dari Polresta Banyuwangi dan kepolisian setempat di Hotel Sitawa Sidingin, Jalan Dr. Abdul Rivai, Bukittinggi, pada Senin dini hari 24 Agustus 2026 sekitar pukul 00:30 dini hari,” ujar Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (27/8/2026).

Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, dua terduga pelaku melakukan aksi kejahatan pada Senin (18/5/3026) sekitar pukul 14.45 siang, di jalan KH. Harun atau di sisi timur Hotel Peni, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi.

Saat itu, kata Kombes Pol Rofiq korban usai mengambil uang tunai sebesar Rp 300 juta untuk modal usaha dagang cabai. Setelah ngambil uang, korban langsung menyimpan uang tersebut kedalam tas kemudian ditaruh dibangku tengah mobil.

Usai mengambil uang, korban berhenti sejenak, untuk istirahat sejenak dan makan siang di warung. Sebelum memasuki warung, korban tidak lupa mengunci pintu mobilnya.

“Saat korban berada di warung, ada saksi mata memberitahu jika kaca mobil pecah dan tas yang berisi uang itu dibawa lari oleh pelaku,”bebernya.

“Kedua tersangka ini asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, kedua tersangka ini adalah
Ari Said (37) berperan sebagai eksekutor, pemecah kaca mobil, merusak kunci kendaraan, dan mengambil barang berharga. Sedangkan Alex Candra (33) berperan sebagai pemantau (spotter) nasabah di dalam bank, pengemudi sepeda motor operasional, dan fasilitator pelarian,”ungkapnya.

Sebelum melakukan aksinya, kata Kapolresta Banyuwangi kedua tersangka ini bergerak sangat rapi dan profesional. Sebelum beraksi, para pelaku ini terlebih dahulu mengintai kebiasaan korban selama satu Minggu penuh.

“Setelah mengetahui kebiasaan korban, para pelaku ini melancarkan aksinya, dan masuk ke bank berpura pura transaksi kecil sambil memantau nasabah yang menarik uang tunai dengan jumlah besar. Setelah mendapat ciri-ciri targetnya, Alex mengirimkan ke Ari Sigit,”, terangnya.

Kemudian, kata Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan setelah itu, pelaku membuntuti korban, kemudian dengan cepat Ari Sigit memecah kaca mobil menggunakan cincin bermata tajam atau pencongkel pintu kunci T, setelah mendapat barang incarannya dia pelaku ini langsung kabur

“Penangkapan dua tersangka ini sesuai prosedur hukum acara pidana, surat perintah resmi dan berita acara penangkapan kami sampaikan ke pihak keluarganya,”jelasnya.

Agar peristiwa ini tidak terjadi lagi, Kapolresta Banyuwangi menghimbau kepada masyarakat Banyuwangi terutama kepada pelaku usaha atau pengusaha hendaknya lebih waspada saat bertransaksi dalam jumlah besar.

“Saya menghimbau kepada nasabah yang menarik uang tunai dalam jumlah besar, manfaatkan fasilitas pengawalan gratis dari kepolisian,”himbau Kapolresta Banyuwangi.

Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Saat ini kedua tersangka kami tahan di tahanan Polresta Banyuwangi,”pungkasnya. (Git)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER