Jumat, Juni 5, 2026
spot_img

DIKSI UPDATE

Klinik Lapas Kelas II A Jember Kantongi Izin

Diksi.co.id, Jember | Klinik kesehatan yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Jember saat ini telah mengantongi izin operasional.

Sebagai informasi setiap klinik kesehatan Lapas harus mengantongi izin operasional sesuai perintah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

“Dirjen Pemasyarakatan telah memerintahkan setiap Lapas agar mengurus izin operasional kliniknya,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Jember Hasan Basri, Selasa (18/4/2023).

Untuk Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur, menurut Hasan ditargetkan ada 25 Lapas yang kliniknya sudah mengantongi izin sebelum pelaksanaan Hari Bakti Pemasyarakatan yang diperingati setiap tanggal 27 April itu.

Kepala Lapas Kelas II Jember Hasan Basri saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (18/4/2023).(diksi.co.id/aml/rc)

“Alhamdulillah, Lapas Kelaa II A Jember telah mengantongi izin dari pemerintah daerah dalam hal ini dari Dinas Kesehatan dan PTPSP,” kata Hasan sembari bersyukur.

“Izin ini cepat keluar karena Pemkab Jember melalui dinas terkait, membantu setiap prosesnya sehingga hari ini semua dokumen perizinannya sudah kami kantongj tinggal melaporkannya ke pusat (Dirjen Pemasyarakatan).Dari target 25 klinik Lapas, Klinik Lapas Jember masuk dalam 23 klinik Lapas di Jawa Timur yang sudah kantongi izin,” ucap Hasan menambahi.

Selain mengurus perizinan, Kalapas ternyata juga sudah melakukan kerjasama dengan apotik

“Kita sudah MOU dengan apotik swasta agas stok obat yang dibutuhkan warga binaan atau narapidana ketika mengalami sakit di dalam dan membutuhkan obat, stok di klinik selalu ada,” kata Hasan.

Tak cukup itu, di dalam lapas kini telah ada 2 orang dokter dan satu orang perawat yang siap memberikan perawatan kepada warga binaan.

“Klinik lapas sifatnya ,klinik rawat jala. Jadi kalau untuk perawatan yang berat tetap harus ke rumah sakit,” kata Hasan Basri.(aml/rc)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER