Diksi.co.id, Jember | Bagi anda yang suka berburu hewan di hutan hendaknya tidak sembarangan saat berburu. Jangan sampai gara-gara hewan buruan harus mendekam di penjara.
Hal ini terjadi pada FA (22) warga Dusun Darungan, Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember.
Kesukaannya berburu dihutan membuat pemuda berusia 22 tahun berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Jember dan harus menjalani proses hukum sejak ditangkap pada Kamis (11/5/2023).
Penyebabnya, tersangka memburu dan mengkonsumsi satwa lindung tersebut.
Hewan jenis Landak Jawa yang diburu merupakan hewan yang dilindungi kelestariannya dan dilarang untuk diburu apalagi dikonsumsi.
Larangan perburuan itu disebutkan oleh Kapolres Jember AKBP Nurhidayat tercantum dalam Peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor : P.20/MENHLK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
“Pelaku diketahui melakukan perburuan terhadap hewan landak Jawa, bersama dengan temannya yang baru dikenal, dimana hewan landak yang diburu pelaku, merupakan satwa lindung, sehingga pelaku kami amankan,” ujar Nurhidayat saat rilis media, Selasa (16/5/2023).
Nurhidayat menjekaskan, bersama teman yang baru dikenalnya, pelaku mendapatkan hewan buruannya dengam cara menggali lubang sarang landak dengan cangkul yang dibawanya dari rumah.
Setelah hewan buruan didapat, dengan menggunakan karung, satwa tersebut dibawanya pulang.
Sesampai di rumah, oleh pelaku hewan tersebut dipindahkan ke kandang besi, sebelum selanjutnya disembelih untuk dikonsumsi.
Diduga pelaku telah sering melakukan perburuan yang dapat menyebabkan kepunahan fauna endemik pulau Jawa tersebut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan, guna dilakukan pengembangan, lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106/MENHLK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor : P.20/MENHLK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
“Ancamannya 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 100 juta,” pungkas Kapolres.
Tidak hanya berhasil membekuk tersangka polisi berhasil mengamankan 3 ekor landak jawa, 1 unit kandang dari besi, serta cangkul dan karung yabg dijadikan membungkus landak dari perburuan yang dilakukan pelaku.(rc)