Diksi.co.id, Banyuwangi | Penyidik Polsek Banyuwangi, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, melakukan reka ulang kasus pencurian yang diduga dilakukan seorang residivis berinisial PF (19) warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi.
Lokasi reka ulang bertempat di Kafe Kulino, milik Lutfi Nur Fauzi (29) Jalan Kapten Waroka, No 08, Kelurahan Tukang Kayu, atau tepatnya dibelakang Taman Makam Pahlawan (TMP) Banyuwangi.
Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin, dalam keteranganya menjelaskan, pihaknya melakukan rekontruksi aksi pencurian yang dilakukan PF bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana untuk menguji kebenaran keterangan terdakwa atau saksi.
“Kasus pencurian ini terjadi pada hari Kamis (11/5/2023) sekitar pukul 02.30 Wib, kata AKP Kusmin, pada beberapa awak media, Rabu (17/5/2023).
Aksi pencurian yang dilakukan PF berawal pada hari Rabu (10/5/2023) malam. Awalnya saat itu dia lagi nongkrong sendirian di TMP.
“Sekitar pukul 02.00 Wib, terduga pelaku meninggalkan TMP untuk mencari lokasi yang menjadi sasaran,” ungkapnya.
Sekitar pukul 02.30 Wib, pelaku berhasil menemukan sasaran, yaitu kafe Kulino. Kemudian dia memanjat pagar dan masuk kedalam kafe.
“Didalam kafe PF berhasil membobol laci kasir dan menggondol uang sebesar Rp 900 ribu, dan Handphone pemilik kafe ,” terangnya.
Aksi pencurian yang dilakukan PF terekam kamera CCTV pemilik kafe tersebut.
“Dari rekaman kamera CCTV yang didapat, kemudian pemilik kafe, Lutfi Nur Fauzi mem-fotokopy hasil screenshot rekaman CCTV,” paparnya.

Setelah melakukan foto kopy ternyata pemilik foto kopy mengenali wajah PF dan menjelaskan ciri – ciri pelaku ke Lutfi.
“Kemudian Lutfi berkoordinasi dengan warga sekitar yaitu pemuda lingkungan Stendo untuk mencari keberadaan pelaku,” beber AKP Kusmin.
Selanjutnya pelaku di jebak agar datang ke kafe Kulino. Jam 19.00 Wib, akhirnya PF datang di kafe tersebut.
“Setelah kedatangan pelaku di tempat tersebut, warga kemudian mengintrogasi PF didukung bukti foto kopy screenshot. Akhirnya pelaku mengakui perbuatanya selanjutnya PF diserahkan ke Polsek Banyuwangi,” tegasnya.
Barang hasil curian oleh terduga pelaku sudah habis dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Yang menjadi catatan, terduga pelaku merupakan seorang residvis. PF sebelumnya pernah menjalani hukuman 10 bulan penjara juga atas kasus pencurian,” pungkasnya. (Kur).