Diksi.co.id, Banyuwangi | Dunia Pendidikan di Kabupaten Banyuwangi kembali tercoreng perbuatan seorang oknum guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi yang diduga telah mencabuli anak didiknya hingga hamil.
Oknum guru yang berperilaku amoral berinisial AM (33) warga Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.
Akibat perbuatan AM, siswi sebut saja Mawar (13) warga Kecamatan Purwoharjo kini hamil.
Kapolsek Purwoharjo, Banyuwangi AKP Budi Hermawan membenarkan adanya peristiwa dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut di wilayahnya.
Pihaknya baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban berinisial HY (56) yang juga warga setempat.
“Unit Reskrim Polsek Purwoharjo berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari Sabtu (20/5/2023). Tempat kejadian perkara (TKP) nya di dalam ruang kantor SDN,” kata AKP Budi Hermawan, Selasa (23/5/2023) siang.
Kronologis terjadinya tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, kejadianya pada hari selasa tanggal 15 November 2022 sekitar pukul 14.00 Wib di ruang guru SDN tersebut.
“Awal mulanya korban disuruh Tersangka keruang guru untuk dimintai bantuan mengerjakan pekerjaannya yaitu menulis sensus penduduk,” terangnya.
Kemudian setelah selesai, korban di ajak oleh tersangka kebelakang diruang penyimpanan buku. Mawar pun mengikutinya.
“Selanjutnya di ruang tersebut tersangka melepas jilbab yang dikenakan oleh korban dan kemudian melepas baju, celana, bra/kutang milik korban,” paparnya.
AM juga melepas celana luar dan celana dalam miliknya. tersangka lalu mengambil karpet dan menggelar karpet tersebut dilantai dan menyuruh korban berbaring.
“Lalu AM melakukan hubungan layaknya suami istri. Kejadian tersebut dilakukan 2 kali oleh tersangka. Selang beberapa bulan kemudian korban hamil,” tegasnya.
“Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban kemudian melaporkan ke Polsek Purwoharjo untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Budi Hermawan.
Dari kejadian tersebut barang bukti (BB) yang berhasil diamankan Visum Et repertum korban, 1 set baju sekolah, dan celana dalam korban.
Pelaku dikenakan Dugaan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya dan atau melakukan perbuatan cabul.
“Sebagaimana dimaksud pasal 76 huruf D dan atau pasal 76 huruf E jo pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (Kur).