Sabtu, Juni 7, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Distributor Pupuk Dilaporkan Mantan Karyawan

Diksi.co.id, Jember | PT Alfa Cahaya Raya yang berkantor cabang di Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember dilaporkan ke Polres Jember oleh mantan karyawanya bernama M Nur Yasin Humaidi atau Yasin warga Desa Wringin Agung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Pelaporan dilakukan karena perusahaan dinilai melakukan tindak pidana atau kejahatan.

Yasin menjelaskan dirinya bekerja sebagai penyuluh lapangan perusahaan distributor pupuk bersubsidi itu sejak tahun 2011. Namun pada 8 Mei 2023 lalu diberhentikan sepihak.

“Saya tidak tahu tiba-tiba diberhentikan begitu saja,” jelas Yasin saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).

Kekagetan Yasin makin bertambah saat mengurus kepesertaan BPJS Tenaga Kerjanya. Saat akan mengurus pasca diberhentikan dari perusahaan ternyata
terungkap bahwa kepesertaan BPJS TK Yasin tercatat didaftarkan sejak bulan Oktober 2015.

Namun anehnya pada bulan 11 tahun 2015 perusahaan menghentikan pembayaran tersebut dengan alasan perusahaan log out dan tidak ada kegiatan usaha.
Padahal faktanya hingga kini perusahaan masih aktif berbisnis.

“Sebagai bukti saya tetap menerima upah dari perusahaan sampai dinonaktifkan 8 Mei 2023 itu,” jelasnya.

“Tetapi terhitung sejak bulan Maret 2021 sampai saya dinonaktifkan upah saya ditunggak dan tidak dibayarkan tanpa alasan jelas. Padahal saya masih bekerja sebagai penyuluh lapangan,” sambungnya.

M Nur Yasin Humaidi diksi.co.id
M Nur Yasin Humaidi menunjukan data kronologis dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh manajemen PT Alfa Cahaya Raya, Kamis (29/6/2023).(diksi.co.id/but)

Atas tidak dibayarkan iuran BPJS dan laporan perusahaan yang menyatakan diri log out tidak sesuai, maka Nuryasin melaporkan PT Alfa Cahaya Raya telah melakukan tindak pidana kejahatan ke Polres Jember.

Perusahaan dimana dirinya bekerja saat itu dinilai telah melanggar pasal 19 juncto pasal 55 UU tentang BPJS ketenaga kerjaan dan KUHP pasal 263 juncto pasal 266.

Nuryasin sendiri merasa bingung tiba-tiba dihentikan oleh perusahaan tanpa alasan.

Namun Yasin menduga dirinya diberhentikan karena telah mengedukasi petani agar tidak berbuat curang dengan memainkan pupuk bersubsidi karena selama ini jamak dimainkan oleh oknum-oknum.

“Praktek curang memainkan pupuk itukan merugikan petani sendiri,” katanya.

Atas pelaporannya, Yasin telah dimintai keterangan oleh penyidik tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember.(but)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.