Minggu, September 15, 2024
spot_img

DIKSI UPDATE

APH Lemah Hadapi Massa, Kades Tersangka Korupsi Dibebaskan

Diksi.co.id, Jember | Warga Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember akhinya berhasil membebaskan Kepala Desa Edi Santoso dari Lapas Kelas IIA Jember, Selasa (8/8/2023). Edi berhasil dibebaskan dan menjadi tahanan kota setelah massa berhasil memaksa pihak Kejaksaan Negeri Jember untuk mengeluarkan surat penangguhan penahanan.

Sebelum berhasil membebaskan Edi, ribuan massa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Aksi sempat berjalan panas karena massa yang berhasil menduduki halaman kantor pengacara negara itu meminta bertemu dengam Kepala Kejaksaan Negeri Jember.

Kedatangan warga tetap dengan tuntutan sebelumnya. Mereka meminta Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso yang saat ini menjadi tahanan jaksa karena diduga tersandung kasus Korupsi dana desa segera dibebaskan.

Mereka mendatangi Kantor Kejari Jember dengan mengendarai puluhan truk, mobil pribadi dan ratusan sepeda motor. Terlihat, warga melakukan arak-arakan di sepanjang jalan dikawal petugas Polsek Umbulsari.

Diketahui, pendemo tidak hanya didominasi oleh kaum lelaki, namun kaum emak-emak (ibu-ibu) dan remaja juga ikut dalam penyampaian aspirasi dengan menggunakan pengeras suara.

“Jika kepala desa kami tidak dibebaskan hari ini, jangan salahkan jika terjadi sesuatu, kalau terjadi pertumpahan darah di desa Mundurejo,” teriak Amir Mahmud koordinator aksi dengan lantang saat melakukan orasi.

Dalam orasinya Amir juga mencurigai kasus yang menimpa Kepala Desa Mundurejo, ada indikasi permainan hukum. Ada orang yang iri dan menjebaknya, sehingga Edi Santoso harus meringkuk di jeruji besi.

Dalam aksinya warga yang berhasil masuk ke halaman Kejari Jember memaksa masuk ke dalam kantor. Sempat terjadi aksi dorong antara warga dengam anggota Polres Jember yang berjaga-jaga di depan pintu kantor.

“Maju-maju ayo jangan mundur,” kata salah seorang warga yang berunjuk rasa.

Massa kemudian ditemui oleh Kasi Pidsus Kejari Jember Isa Ulinnuha,. Isa Ulinnuha menyampaikan bahwa Kajari berada di luar kota.

Isa juga membantah penetapan tersangka Edi ada rekayasa.” Demi Allah saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini dan saya tidak kenal sama sekali saya tidak ada kesepakatan apapun juga,” katanya.

Massa kemudian meninggalkan halaman Kejari Jember setelah dalam mediasi 10 orang perwakilan mendapatkan kepastian Edi mendapatkan penangguhan penahanan.

Warga Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember akhinya berhasil membebaskan Kepala Desa Edi Santoso dari Lapas Kelas IIA Jember, Selasa (8/8/2023).(diksi.co.id/ary)

Benar saja sekitar pukul 17.30 WIB, pihak Lapas kemudian mengeluarkan Edi dari ruang tahanan. Edi kemudian langsung dibawa masuk ke dalam mobil yang telah disiapkan massa.

Menurut Kalapas Jember Hasan Basri, pihaknya berani mengeluarkan Edi dari tahanan karena ada Surat penangguhan dari jaksa.”Kita keluarkan karena ada surat dari kejaksaan. Tahanan ini kan masih titipan jaksa kalau jaksa minta ditangguhkan penahanannya ya sudah kita berikan,” kata Hasan saat dikonfirmasi.

Menurut informasi yang dihimpun, dikabulkannya penangguhan penahanan Edi alasannya demi menjaga kondusifitas masyarakat.(ary)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.