Jumat, Juni 6, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Inflasi di Jember, Pemkab or Bank Indonesia ?

Oleh: Rendra Wirawan*)

Awal bulan September lalu  Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengumumkan terdapat 10 Kabupaten (Kab) yang memiliki Inflasi tertinggi secara Nasional di Agustus 2023. Cukup kaget saya mendengarnya ternyata Kab.Jember  menempati rangking ke tujuh (7) tertinggi Inflasinya secara Nasional.

Berdasarkan penyampaian data BPS (y-on-y) 2022 pada Agustus 2023 mencapai 4,26 % yang artinya tingkat inflasi di Kab.Jember sudah  melampaui target Inflasi Nasional. Tentu persoalan ini harus segera dicarikan solusinya, mengingat beberapa tahun silam di 2016 Kab.Jember sempat mendapatkan penghargaan dari Presiden Jokowi, sebagai Kabupaten dengan tingkat Inflasi terendah se-Indonesia. Penghargaan ini diterima langsung oleh Wakil Bupati, Kyai Muqit Arif. Apalagi baru tahun kemaren Kab. Jember mendapatkan dana 10,36 miliar berupa dana insentif yang dianggap sukses menekan laju inflasinya secara tajam dari Mei sampai dengan Agustus 2022 dari Menkeu Sri Mulyani (sumber,antara.com). Kini prestasi tersebut seolah sirna dan jauh dari harapan, dengan diraihnya Kab.Jember sebagai nomer tujuh secara nasional tertinggi Inflasinya.

Kenaikan Inflasi di Jember sangat mempengaruhi ekonomi masyarkat Jember, disadari atau tidak dampak Inflasi di Kab.Jember selama satu tahun kemaren cukup terasa. Di sektor UMKM  omset, biaya bahan baku dan opersional yang naik serta daya beli produk yang rendah sangat mempengaruhi profitabilitas UMKM mereka.

Ketidakpastian bisnis juga dirasakan pada sektor pertanian dimana biaya produksi,  harga pupuk dan bahan lainnya sangat mempengaruhi hasil pertanian dan pendapatan petani di Jember.

Buruknya dampak inflasi berpengaruh pada kegiatan ekonomi  dan pembangunan lainnya di Jember. Belum lagi masih banyaknya masyarakat Jember yang miskin akan menciptakan “kemiskinan tersembunyi” dimana mereka memiliki pekerjaan dan pendapatan tetapi daya beli mereka turun, sehingga mereka kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

Lantas kepada siapa kita harus menanyakan permasalahan ini, ke Bank Indonesia  (BI) yang di Jember atau Pemerintah kabupaten (Pemkab) Jember?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor (No.) 23 Tahun (Thn.) 1999,  BI bertanggung jawab untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter yang bertujuan untuk menjaga stabilitas harga, termasuk mengendalikan tingkat Inflasi di tingkat Nasional dan daerah.

Selain itu melalui UU. Pemerintah Daerah No. 9 Tahun 2015 Pasal 65 (1) Kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan UU dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Pada Permenkeu RI N0. 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib pada penanganan dampak Inflasi, tugas pemerintah untuk bisa mengambil kebijakan ekonomi publik dalam mengantisipasi terjadinya inflasi yang tinggi. Sehingga keturutsertaan Pemkab Jember dan BI di Jember dalam pengendalian inflasi itu bukan pilihan melainkan sebuah kewajiban.

Lalu apa yang telah dilakukan kedua lembaga publik tersebut dalam menyikapi inflasi di Jember tahun 2022-2023 secara (year-to-year) dan  siapa yang bertanggung jawab pada masalah ini?.

Data BPS Jember Pada Bulan Desember 2022 terjadi Inflasi year on year (yoy) sebesar 7,39 % dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 115,65.  Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga oleh indeks kelompok pengeluaran; yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 8,27%; kelompok pakaian- alas kaki sebesar 5,25%; kelompok perumahan, air, listrik dan bahar bakar rumah tangga 7,4%; kelompok perlengkapan dan pemeliharaan rutin rumah tangga 7,14%; kelompok kesehatan sebesar 0,21%; kelompok transportasi 13,91%; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya 5,22 %; kelompok pendidikan 2,71%; kelompok penyediaan makanan dan restoran sebesar 7,45%; dan perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 6,9 %. Sementara Komoditas yang memberikan andil terbesar terjadinya inflasi yoy bulan Desember 2022 adalah bensin, tarif air minum PAM. &  beras.

Mencarikan solusi terhadap inflasi tentu memerlukan pemahaman mendalam terhadap indikator yang menyebabkan terjadinya inflasi.  Saya percaya BI. Jember dan Pemkab Jember telah memiliki formulasi dan tim yang bisa dihandalkan agar bisa membalik nilai angka inflasi buruk yang terjadi di tahun kemarin.

Tinggal bagaimana BI kedepan bukan menjadi lembaga eksklusif namun menjadi lembaga yang merakyat dan fokus memperkuat pemantauan ekonomi Kab. Jember secara professional, transparan sesuai fungsi dalam menjalankan tugasnya. Dalam mengatasi tantangan inflasi, tentu BI harus lebih fokus dan serius terhadap penyelesaian inflasi yang kemarin belum sesuai harapan kita semua. Tentu ini akan menjadi atensi serius oleh BI pusat, BI Jatim, DPRD dan ombudsman sebagai  lembaga yang terkait terhadap kinerja yang sudah dilaksanakan kemarin.

Khusus tarif air umum ini diduga karena kebijakan publik dengan menaikkan tarif  PDAM  per November 2022 hingga 30% dinilai terlalu tinggi sehingga berdampak pada kenaikan laju inflasi setiap tahunnya. Karena itu, sebaiknya Pemkab Jember memberikan kebijakan regulasi untuk meninjau tarif PDAM agar tidak merugikan konsumen atau menciptakan distorsi pasar.  Perlunya pendidikan ekonomi publik  tentang pentingnya stabilitas harga dan dampak inflasi yang tinggi pada ekonomi akan membantu masyarakat menjadi lebih sadar dan berkontribusi dalam mengendalikan inflasi. Penulis berharap Pemda Jember & Bank Indonesia Jember sebagai pemangku kepentingan utama terhadap inflasi ini bisa segera proaktif, bertanggung jawab dan membantu khususnya masyarakat yang paling rentan terhadap dampak inflasi di Jember dan tentu tahun depan tidak terulang lagi Kabupaten Jember masuk di dalam tujuh (7) tertinggi inflasi se Indonesia.

*)Ketua UKM IKM Nusantara Jawa Timur & Aktifis Pendidikan Ekonomi & Sosial di Jember.

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.