Kamis, Juni 4, 2026
spot_img

DIKSI UPDATE

Bantuan Keuangan Partai Politik dan Tantangan Keadilan Representasi

Oleh: Mahathir Muhammad *)

Demokrasi tidak semata diukur dari siapa yang berhasil menduduki kursi kekuasaan, melainkan dari sejauh mana negara memberi makna pada suara warganya. Dalam sistem demokrasi perwakilan, partai politik merupakan instrumen utama penyaluran kedaulatan rakyat. Karena itu, cara negara merancang kebijakan terhadap partai politik, termasuk dalam pemberian bantuan keuangan, patut dibaca sebagai cerminan kedewasaan demokrasi itu sendiri.

Partai politik menjalankan fungsi yang tidak berhenti pada kontestasi elektoral. Pendidikan politik, perawatan konstituen, kaderisasi kepemimpinan, serta artikulasi kepentingan masyarakat merupakan kerja berkelanjutan yang menentukan kualitas demokrasi. Dalam konteks inilah bantuan keuangan negara menemukan relevansinya, bukan sebagai insentif kemenangan, tetapi sebagai penopang agar fungsi-fungsi demokratis tersebut tetap berjalan secara sehat.

Namun demikian, desain bantuan keuangan partai politik yang bertumpu semata pada kepemilikan kursi legislatif menyisakan ruang refleksi. Kursi bukanlah representasi tunggal dari kehendak rakyat, melainkan hasil akhir dari mekanisme konversi suara yang dipengaruhi ambang batas, metode penghitungan, dan konfigurasi daerah pemilihan. Dalam praktik, terdapat partai politik yang memperoleh suara sah dalam jumlah berarti, tetapi tidak berhasil mengonversinya menjadi kursi.

Pendekatan berbasis kursi, jika dibaca secara ketat, berpotensi mereduksi makna suara sah yang tidak terakomodasi secara institusional. Padahal, dalam prinsip demokrasi konstitusional, setiap suara sah merupakan ekspresi kedaulatan rakyat yang memiliki bobot normatif yang setara. Ketika suara tersebut tidak tercermin dalam kebijakan fiskal negara, muncul jarak antara prosedur demokrasi dan substansi keadilan representasi.

Dampak dari desain kebijakan ini tidak selalu kasatmata, tetapi terasa dalam jangka panjang. Partai-partai non-parlemen yang memiliki dukungan riil dari masyarakat menghadapi keterbatasan kapasitas untuk menjalankan fungsi pendidikan politik dan perawatan konstituen. Situasi ini secara perlahan membentuk ekosistem politik yang cenderung terkonsentrasi pada partai-partai yang telah mapan secara struktural, sementara ruang pembelajaran politik bagi pemilih menjadi kurang merata.

Secara normatif, kebijakan bantuan keuangan partai politik memiliki landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menegaskan bahwa bantuan keuangan dari negara merupakan salah satu sumber pendanaan yang sah bagi partai politik, yang dimaksudkan untuk menunjang fungsi pendidikan politik dan penguatan kelembagaan partai. Ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.

Pada tataran teknis, pemerintah mengatur pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020, yang mengatur tata cara penghitungan, penganggaran, penyaluran, serta pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik. Rangkaian regulasi ini menunjukkan bahwa bantuan keuangan partai politik merupakan kebijakan yang sah dan konstitusional, sekaligus terbuka untuk dievaluasi dari sisi keadilan representasi.

Dalam konteks tersebut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 memberikan perspektif konstitusional yang penting. Mahkamah menegaskan bahwa representasi politik tidak semata ditentukan oleh hasil institusional berupa kursi, melainkan harus dibaca secara substantif melalui pengakuan terhadap suara sah sebagai ekspresi kedaulatan rakyat. Dalam putusan tersebut, pencalonan kepala daerah tidak lagi menempatkan kursi sebagai satu-satunya ukuran legitimasi, melainkan mengakui suara sah sebagai basis representasi politik.

Prinsip ini layak dipertimbangkan secara lebih luas dalam kebijakan bantuan keuangan partai politik. Konsistensi dalam menghormati suara sah akan memperkuat kepercayaan publik bahwa negara hadir secara adil dalam seluruh siklus demokrasi, baik pada tahap kompetisi elektoral maupun dalam fase penguatan kelembagaan politik.

Gambaran konkret dapat dilihat dari hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Jember. Sejumlah partai politik memperoleh suara sah dalam jumlah yang tidak kecil, namun tidak berujung pada kursi DPRD. Partai Demokrat meraih 42.032 suara, Partai Solidaritas Indonesia 20.031 suara, dan Partai Perindo 38.154 suara, tanpa representasi kursi. Di luar itu, suara juga tersebar pada partai-partai non-parlemen lain, seperti Partai Buruh (4.577 suara), Partai Gelora (7.358 suara), Partai Kebangkitan Nusantara (1.446 suara), Partai Hanura (4.402 suara), Partai Garuda (2.460 suara), Partai Bulan Bintang (2.772 suara), serta Partai Ummat (5.540 suara). Jika dijumlahkan, total suara sah partai non-parlemen di Kabupaten Jember mencapai 128.772 suara dari 1.362.956 suara sah.

Fenomena serupa juga tampak di tingkat nasional. Dalam Pemilu 2024, sejumlah partai politik yang tidak memperoleh kursi DPR RI tetap mengantongi dukungan suara sah dalam jumlah besar. Jika seluruh suara sah partai non-parlemen dijumlahkan, totalnya mencapai 17.304.303 suara. Angka ini menunjukkan bahwa jutaan suara rakyat secara sah telah berpartisipasi dalam pemilu, namun tidak seluruhnya terkonversi ke dalam struktur perwakilan formal maupun skema kebijakan fiskal negara.

Data tersebut memberi pelajaran penting bahwa terdapat ruang untuk menyempurnakan desain kebijakan bantuan keuangan partai politik. Peninjauan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 dapat dipahami sebagai upaya memperhalus relasi antara suara rakyat dan kebijakan negara.

Pendekatan berbasis suara sah tidak dimaksudkan untuk mengaburkan peran kursi legislatif, melainkan untuk melengkapinya. Dengan demikian, negara tidak hanya menghitung hasil akhir kompetisi, tetapi juga memberi penghargaan yang proporsional terhadap partisipasi politik warga negara.

Pada akhirnya, demokrasi yang kokoh tidak dibangun semata oleh mekanisme menang dan kalah, melainkan oleh kemampuan negara memberi makna yang adil pada setiap suara warganya. Dalam kerangka itulah, penataan kebijakan bantuan keuangan partai politik patut dipahami sebagai bagian dari ikhtiar berkelanjutan untuk menyempurnakan demokrasi. Negara yang bijaksana adalah negara yang tidak hanya menghitung kursi, tetapi juga menghargai suara sebagai hak konstitusional yang setara.

*) Penulis adalah Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Jember

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER