Jumat, Juni 6, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Polhutmob Tangkap Pelaku Penjarahan Kayu Jati

Diksi.co.id, Banyuwangi | Diduga jadi pelaku penyelundupan. Kayu jati ilegal, Suroto (45) warga Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi di amankan Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) KPH Banyuwangi Selatan dan Polsek Siliragung.

Terduga pelaku ini, sebagai kernet pickup pengangkut belasan kayu jati gelondongan ilegal. Peristiwa penangkapan terjadi di Desa Barurejo, sekitar pukul 02.00 dini hari.

Administratur (Adm) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga seorang pelaku penyelendupan.

Belasan kayu jati gelondongan diduga ilegal yang berhasil diamankan petugas Gabungan.(diksi.co.id/ars)

“Peristiwa penangkapan itu terjadi pada Selasa (7/5/2024) dini hari,” kata Wahyu Dwi.

Sebenarnya kata Wahyu Dwi ada dua pelaku, namun satu pelaku berhasil melarikan diri.

“Yang berhasil diamankan kernet pickup, sedangkan sopirnya berhasil kabur,” ujarnya.

Wahyu Dwi menegaskan, kaburnya satu pelaku penyelundupan kayu jati ilegal ini, pihaknya akan melakukan pengejaran.

“Identitas pelaku sudah kami kantongi, sekarang sedang dilakukan pengejaran,” tandasnya.

Terungkapnya adanya pencurian dan penjarahan kayu jati di wilayah Hutan Produksi KPH Banyuwangi Selatan.  pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut langsung melakukan operasi.

 

Dari hasil pengintaian, petugas gabungan Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan melihat pickup L300 memuat belasan kayu jati gelondongan.

“Pickup L300 Nopol P-1036-XJ  yang memuat kayu jati gelondongan langsung berhentikan oleh petugas gabungan,” paparnya.

Sayangnya, sambung ADM Perhutani Banyuwangi Selatan saat petugas gabungan menghentikan kendaraan tersebut, sopir langsung kabur, meninggalkan kernet dan mobil pengangkut kayu jati gelondongan.

“Di pickup L300 itu ditemukan sebanyak 16 batang kayu jati gelondongan di duga ilegal,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kayu jati gelondongan yang berhasil diamankan Polhutmob itu hasil penjarahan di hutan produksi Petak 43B, RPH Curahlele, BKPH Pesanggaran, KPH Banyuwangi Selatan.

“Kasus dugaan penyeludupan kayu jati gelondongan ini, langsung kami limpahkan ke Polsek Siliragung, untuk dilakukan pengembangan kasus ini,” ujarnya.

“Sedangkan barang bukti kayu jati ilegal diamankan di TPK Gaul, Grajagan” imbuhnya. (Ars).

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.