Minggu, September 15, 2024
spot_img

DIKSI UPDATE

APDESI Meradang Ancam Laporkan Bupati Jember ke Presiden

Diksi.co.id, Jember | Lambannya Bupati Jember menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penambahan masa jabatan seluruh kepala desa membuat Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Kabupaten Jember meradang.

Bahkan mereka mengancam laporkan Bupati Jember kepada Presiden Republik Indonesia.

Menurut Ketua DPC Apdesi Kabupaten Jember Kamiludin, perjuangan yang dilakukan selama ini tidak mudah bagi kepala desa, mulai dari level elit yang penuh dengan ketegangan dan kontoversi hingga ke level akar rumput yaitu kades-kades di tiap kabupaten tak terkecuali anggota Apdesi Kabupaten Jember.

DPC Apdesi Jember akan laporkan Bupati Jember.(Diksi.co.id/ary)

“Perjuangan rekan-rekan Kepala Desa yang tergabung dalam APDESI, Alhamdulilah sudah membuahkan hasil. APDESI dalam semua jajaran mulai dari level DPP, DPD hingga DPC telah melakukan empat kali aksi turun kejalan menuntut revisi UU Desa ke Gedung DPR RI di Jakarta,” katanya Senin (27/5/2024) malam.

Bahkan anggota Apdesi Jember selalu mendapatkan tekanan atau intimidasi setiap kali akan berangkat memperjuangkan aspirasi mereka ke wakil rakyat di Jakarta.

“Selama empat kali kami melakukan Aksi ke Jakarta, kami sering menerima ‘intimidasi’ dari penguasa Pemkab Jember agar kami tidak berangkat ke Jakarta, akan tetapi karena kebulatan tekad dan kekompakan Apdesi Jember kami tetap berangkat ke Jakarta dan Alhamdulilah sampai sekarang perjuangan ini bisa dinikmati oleh Kepala Desa Se Indonesia termasuk Kepala Desa di Kabupaten Jember,” jelasnya.

Di tengah banyaknya ujian perjuangan ini pada tanggal 28 Maret 2024 rapat paripurna DPR RI menyetujui RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 Tahun 2024

tentang Desa menjadi Undang-Undang dan hari ini telah lahir UU Desa yang baru yaitu UU Nomor 3 tahun 2024.

Momentum perubahan UU Desa ini diharapkan oleh semua pihak dapat mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri dan sejahtera untuk memberikan kontribusi guna terwujudnya cita-cita Indonesia emas 2045.

Kamiludin yang mendapat julukan Kades Gemoy kemudiam menyebutkan poin-poin penting dalam perubahan UU Desa tersebut antara lain, masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 Tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.

“Kemudian pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kades, Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat desa sesuai kemampuan Desa. Berikutnya Pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi untuk Desa,” katanya.

“Ketiga poin tersebut, adalah amanah UU Desa yang wajib hukumnya dilaksanakan oleh masing-masing pihak mulai dari level pusat (kementrian terkait), Gubernur dan Bupati Hingga Kepala Desa.

Berbicara poin a) diatas, yaitu Masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 Tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan adalah menjadi wewenang Pemerintah Daerah (Bupati),” tambahnya.

Untuk itu Kamiludin menegaskan Bupati Jember dalam konteks ini, wajib hukumnya menjalankan amanah UU Desa terbaru ini dengan menerbitkan SK Perpajangan Jabatan Kepala Desa di 226 Desa Kabupaten Jember. Pasalnya telah banyak kabupaten tetangga yang sudah menerbitkan SK tersebut, terakhir adalah Kabupaten Bondowoso.

“Jadi karena ini sifatnya wajib maka kami mendesak Bupati  Jember segera menerbitkan SK Perpanjangan ini sebenarnya tidak perlu diminta,” katanya

“Jika Bupati Jember tidak segera menerbitkan SK tersebut maka kami akan berkirim surat melaporkan Bupati Jember kepada Presiden!,” tegasnya.(ary)

 

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.