Rabu, Juni 4, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Aset Pemkab Jember Dilelang KPKNL, Komisi C: Akan Minta Pendapat Kejaksaan

Diksi.co.id, Jember | Sebuah aset milik Pemkab Jembet telah diagunkan atau digadaikan di salah satu bank BUMN.

Aset tersebut kini telah muncul dalam pengumuman lelang di website Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember karena pihak oknum yang menjaminkan obyek tersebut dinyatakan gagal bayar atau menunggak.

Obyek yang dilelang diberi kode lot Lelang ZPVWCR berupa bangunan Ruko seluas 176 M2 di Jalan Karimata. Dilelangnya ruko tersebut menambah panjang daftar hilangnya kekayaan milik negara.

Obyek tersebut dilelang dengan harga penawaran Rp.970 juta tersebut berdasarkan penelusuran dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) Jember dengan jaminan agunan sebesar Rp.940 juta dalam bentuk sertifikat Hak Milik (SHM) no 8906 yang terbit tanggal 22 oktober tahun 2012.

Dari informasi disebutkan pula bangunan dalam bentuk ruko tersebut masuk dalam akte 44 milik aset Pemkab Jember. Aset yang masuk dalam akta 44 di sekitar lokasi ada beberapa obyek. Total aset yang berada di wilayah Kelurahan Sumbersari total kurang lebih ada 1 Ha.

Ironisnya saat ini dalam penguasaan pihak ketiga, termasuk bangunan tepi jalan yang sebelumnya dipakai sebagai kantor partai PPP, kini beralih fungsi menjadi tempat usaha.

Munculnya penguman lelang obyek dengan sertifikat SHM nomor 8906 menjadi pertanyaan sejumlah masyarakat. Termasuk anggota Komisi C DPRD Jember Agusta Jaka Purwana.

Legislator dari Partai Demokrat ini mengaku heran munculnya SHM terhadap aset milik Pemkab Jember itu. Agusta kemudian menduga selama ini ada komplotan yang berusaha mengkaburkan status tanah aset agar bisa dikuasai oleh pribadi atau oknum pejabat dan masyarakat.

“Koq bisa ya ada aset Pemkab di kuasai oleh pribadi dan muncul sertifikat lagi. Pasti ada komplotan yang sengaja akan menguasai aset-aset tersebut,” kata Agusta saat dikonfirmasi melalui telpon, Kamis (8/6/2023).

Agar permasalahan ini menjadi terang benderang, Agusta sendiri akan mengkajinya denga Komisi C sebagai mitra Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Ya nanti akan kita bahas dengan teman-teman di Komisi C. Tidak menutup kemungkinan juga agar semuanya jelas kita akan panggil BPKAD, untuk menjelaskan permasalahan ini dan juga kita akan meminta pendapat Kejaksaan Negeri Jember,” ucapnya.

Agusta juga menilai profesionalisme BSI sendiri, apakah dalam survei lapangan terkait agunan dalam bentuk sertifikat sudah benar-benar mengkroscek lokasi termasuk riwayat tanah atau belum. Karena berpotensi persoalan dibelakang hari jika ternyata tidak melakukan prosedur yang benar.

Senada, Mufid anggota Komisi C lainnya merasa prihatin dengan kasus tersebut. Mufid juga menyatakan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi permasalahan tersebut dengan para pihak terkait terutama dengam BPKAD dan pihak bank.

“Kalau itu benar akan dilelang saya sangat prihatin. Makanya dalam waktu dekat kita akan melakukan klarifikasi terhadap BPKAD dan pihak perbankan,” ujarnya.

Keberadaan aset Pemkab Jember sendiri menurut Bupati banyak yang belum terinventarisir, hingga mencapai Rp 3,8 trilyun baik dalam bentuk barang bergerak maupun tidak bergerak termasuk tanah dan bangunan.

Sementara itu untuk mencari kebenaran status kepemilikan ruko yang diinformasikan masuk dalam akte 44, Kepala bidang Aset BPKAD Jember Ririn membenarkan aset tersebut masih milik Pemkab Jember.
“Benar masih tercatat dlm inventaris Peka Jember,” jawab Ririn singkat melalui pesan whatsapp.(ary)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.