Diksi.co.id, Jember | Berdali terlilit hutang pasangan suami istri (pasutri) di Kabupayen Jember nekat berjualan arak oplosan dengan kedok membuka bengkel sepeda motor. Tim Alap-alap Satsamapta Polres Jember grebeg penjual miras yang berada di kawasan belakang mal Roxy, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Jembe, Selasa (26/9/2023).
Semula masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan toko miras arak tersebut kemudian mengadukan aktifitas jual beli arak secara bebas. Berdasarkan hasil penyelidikan tim Alap-alap Satsamapta menemukan beberapa barang bukti 2 jurigen besar berisi arak dan 5 botol 1,5 liter botol berisikan arak.
Kasat Samapta Polres Jember AKP Sudarsono membernarkan adanya kedatangan anggotanya di bengkel penjual miras tersebut, Sudarsono menjelaskan, “Anggota kami semua menerima aduan masyarakat kemudian menindaklanjuti dan melakukan penyitaan serta tindak pidana ringan atas pelanggaranbyang dilakukan,” jelasnya.
Menurut keterangan Sudarsono pelaku awalnya hanya menjual kepada orang tertentu atau teman dekat saja, bahkan miras tersebut harus di minum di tempat, karena merasa keuntungan dari berjualan miras bisa membantu melunasi hutangnya, maka 2 bulan terakhir pelaku menjual miras dengan terang terangan,
Itulah yang menjadi keresahan masyarakat sekitar. Sudarsoni juga menjelaskan pihak kepolisian akan terus melakukan operasi peredaran miras terutama yang tidak berizin dan tidak bercukai.
“14 hari ini memang sedang di laksanakan Kegiatan Rutin yang di tingkatkan salah satunya operasi miras,” katanya.
“Dengan adanya aturan dari Kapolri maka masyarakat harus tertib dan kami juga selaku anggota Polri akan melakukan kegiatan ini secara maksimal sampai tanggal 6 Oktober 2023,” tegasnya.(aml)