Diksi.co.id, Lumajang | Kegiatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau sering disebut bank titil yang berpraktek seperti rentenir, masih saja membandel beroperasi di wilayah Kabupaten Lumajang.
Padahal menurut penuturan salah satu warga Desa Jatirejo, Kecamatan Kunir, Hasyim As’ari, mengatakan kalau mereka itu datang dari luarkota Lumajang.
“Mereka itu dari kantor Probolinggo dan Jember, kan aneh jika mereka beroperasi di kabupaten Lumajang,” keluhnya kepada wartawan, Senin (13/2/2023) siang tadi.
Dikatakan pula oleh Hasyim, jika kegiatan sejumlah KSP tersebut sudah menyalahi aturan UU Koperasi dan Peraturan Mentri koperasi.
“Berdasarkan Permen Koperasi & UKM RI Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015, pasal 7, jadi penerbitan itu dilakukan oleh Bupati / Walikota, dalam menerbitkan ijin usaha simpan pinjam Koperasi yang wilayah keanggotaanya dalam 1( satu ) daerah kabupaten kota,” katanya.
Selain KSP itu berasal dari luarkota Lumajang, diungkapkan Hasyim, kinerja mereka itu bukan lagi berdasarkan jam kerja, bahkan hingga larut malam juga ada.

“Cara penagihan yang terkesan arogan dari petugas KSP membuat jengkel warga, selain itu juga waktunya kadang tidak tepat, bukan pada jam kerja, bahkan diatas jam 9 malam,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Kabid Koperasi Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, Katemun, tidak bisa ditemui ditempat kerjanya untuk dimintai keterangan dan konfirmasi seputar hal tersebut.
“Saya tidak ada di tempat,” jawabnya singkat, terkesan menghindari awak media dan para aktifis.
Dari pandangan Ketua LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten Lumajang, H Romli Efendi, mengatakan pihaknya akan mengedukasi masyarakat, akibat buruk berhutang di KSP, apalagi yang tidak mempunyai izin atau berpraktek rentenir.
“Makanya warga itu harus pandai-pandai dalam memilih lembaga keuangan untuk meminjam dana, jangan asal meminjam terus mereka tidak bisa mengembalikan pinjaman tersebut,” jelasnya.
Romli akan terus memantau kinerja Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, dalam hal ini terkait pengawasan terhadap KSP yang berpraktek seperti rentenir.
“Semoga dengan kejadian ini, banyak masyarakat yang sadar, jika meminjam uang itu kepada lembaga keuangan yang jelas izinnya dan tidak membuat resah dalam penagihannya,” pungkasnya.(fua)