“Hampir ada perlawanan, namun infonya sebelumnya setiap akan diamankan selalu ada perlawanan,” tutur Faisol.
Selanjutnya, penanganan akan dilanjutkan dan dikembangkan oleh BNNP Jawa Timur dan para tersangka yang menghadapi ancaman hukuman 6-20 tahun penjara.
Untuk diketahui, sebelumnya BNNK Banyuwangi telah merilis penangkapan EP dan HB yang merupakan 2 jaringan pengedar sabu seberat 1,3 ons bernilai total Rp 115 juta dengan 2 TKP yang sama-sama berada di Kecamatan Muncar.(ars)



