Diksi.co.id, Jember | Upaya edukasi yang masif dilakukan Satreskoba Polres Jember kepada masyarakat kini membuahkan hasil. Terlebih sejak didirikannya Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
Masyarakat kini mulai muncul kesadaran untuk menolak keberadaan pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Terbukti warga kini berani secara langsung menginformasikan kepada petugas Satresnarkoba Polres Jember adanya Warga Kelurahan Jember Lor yang indikasinya mengedarkan Narkoba.
Pasca mendapatkan laporan tersebut anggota Satreskoba Polres Jember bergerak melakukan penyelidikan.
Benar saja pada hari Senin malam, tanggal 25 September 2023, tepatnya di depan kantor dan gudang perusahaan jasa pengiriman Sicepat, Jl.Letjen Sutoyo Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember petugas mendapat informasi adanya transaksi obat keras berbahaya.
Petugas Satresnarkoba kemudian berhasil mengamankan seorang pembeli obat keras jenis trihexyphenidil warna putih logo Y.
Ironisnya pelaku adalah warga Kampung Tangguh Anti Narkoba. Pembeli tersebut mengaku mendapatkan pil berbahaya itu dari seorang berinisial ESA (34).
Berbekal pengakuan pembeli tersebut petugas kemudian memburu ESA yang beralamat di Jl. Wijaya kusuma, Kelurahan Jember Lor (Kampung Tangguh Anti Narkoba), Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
“Petugas kami kemudian mengamankan pembeli obat keras tersebut dan selanjutnya megamankan ESA pada saat mengambil paketan di kantor dan gudang jasa pengiriman paket Jl. Letjen Sutoyo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember,” kata Kasatreskoba AKP Sugeng Irianto, Kamis (28/9/2023) saat dikonfirmasi.
“Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa bungkusan paket yg di dalamnya terdapat 1 kaleng warna putih berisi obat jenis trex logo Y sebanyak 1000 butir dan 1 buah HP redmi note 9 warna hijau,” sambungnya.
Curiga masih ada barang bukti yang disembunyikan pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah E S A di Jl.Wijaya, Kelurahan, Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
Saat menggeledah rumah tersangka petugas dan menemukan barang bukti sisa penjualan berupa 1 botol warna putih berisi obat jenis trex logo Y sebanyak 246 butir dan 1 pack plastik klip, bahwa keterangan terlapor mendapatkan obat jenis Trex logo Y.
Tersangka ESA mengaku mendapatkan butiran pil-pil setan itu dengan cara membeli melalui on line. Pelaku kemudian memperjual belikab kepada teman-teman dekatnya.
Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti kaleng berisi obat keras berbahaya jenis Trex logo Y sebanyak 1.000 butir. 1 (satu) unit handphone redmi note 9 warna hijau. Obat keras berbahaya jenis trex logo Y sebanyak 246 butir.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI. No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak 5 milyar rupiah.(ary)