Sabtu, Juni 7, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Bupati Jember dan 8 Pejabat Terancam Sanksi KASN – Kemendagri

Diksi.co.id, Jember | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember usai melakukan rapat pleno pimpinan, merekomendasikan Bupati Jember dan 8 kepala organisasi perangkat daerah atau OPD kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kenenterian dalam negeri (Kemendagri) untuk diberikan sanksi. Kesembilan pejabat Pemkab Jember tersebut diduga melakukan pelanggaran perundang-undangan.

Keputusan Bawaslu tersebut disampaikan usai melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi serta ahli selama 14 hari kerja masa pemeriksaan. Setidaknya ada 66 orang yang telah diperiksa dimana 55 orang diantaranya adalah pejabat Pemkab Jember yang disangkakan melakukan pelanggaran perundang-undangan.

Hal tersebut terungkap dalam rilis media yang dihadiri empat Komisioner yakni Imam Thobrony Pusaka, Devi Aulia Rohim, Andhika Firmansyah, dan Dwi Endah Prasetyowati.

Rilis media hasil pemeriksaan dan klarifikasi dugaan pelanggaran perundang-undangan terhadap kegiatan Jember Berbagi yang melibatkan keluarga Bupati Jember Hendy Siswanto, Rabu malam (17/5/2023).(diksi.co.id/rc)

“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi serta kajian Bawaslu Kabupaten Jember diperoleh fakt-fakta yang mengandung dugaan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan lainnya, dalam peristiwa kegiatan J (Jember) Berbagi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Jember,” ucap Komisioner Bawaslu Dwi Endah Prasetyowati saat rilis media, Rabu malam (17/5/2023) di media center Bawaslu.

“Namun demikian hasil pemeriksaan dan kajian terdapat 9 pejabat yang melanggar dari kepala OPD dan seorang kepala daerah (bupati),” sambungnya.

Sementara Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka  menegaskan pihaknya akan segera mengirimkan keputusan atau rekomendasi kepada KASN dan Kemendagri.
“Rekomendasi akan disampaikan 3 hari kerja kepada KASN dan Kemendagri,” tegasnya.

Saat ditanya awak media terkait apa fakta-fakta temuan Bawaslu, Rony panggilan akrab ketua Bawaslu mengatakan materi tersebut masuk dalam materi kajian sehingga tidak bisa disampaikan.” Itu masuk dalam materi kajian sehingga tidak bisa kami sampaikan,” katanya.

Sedangkan terkait sanksi apa yang akan diberikan, Devi Aulia Rohim Komisioner lainnya mengatakan itu ranah KASN dan Kemendagri. Tugas Bawaslu menurut Devi hanya sampai pada keputusan rekomendasi.” Kalau untuk menentukan dugaan pelanggarannya kategori ringan sedang atau berat itu termasuk nanti sanksinya apa itu ranah KASN dan Kemendagri,” jelasnya.

“Rekomendasi hanya untuk pejabat dan kepala daerah, jadii yang kami tindak lanjuti sesuatu yang dilaporkan oleh pelapor,” sambungnya.

Seperti diberitakan pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan setelah adanya laporan dari Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) terkait kegiatan yang dilakukan Bupati Hendy Siswanto selama bulan Ramadan, yakni Jember Berbagi.
Dalam kegiatan tersebut, Hendy beserta jajaran di bawahannya melakukan kegiatan bakti sosial dengan membagikan bantuan ke masyarakat, hampir setiap hari selama bulan Ramadan.

Namun dalam kegiatan resmi Pemkab itu, Hendy kerap mengajak tiga anggota keluarganya yang saat ini menjadi bakal calon legislatif (caleg) dari tiga partai yang berbeda.

Tiga anggota keluarga Hendy yang sering diajak yakni Try Sandi Apriana (Ketua DPC dan bakal Caleg Partai Demokrat); Muhammad Nadhif Ramadhan (bakal caleg DPR dari Partai NasDem); serta Fitrawan Yusran (bakal caleg DPRD Jember dari Partai Gerindra). Try Sandi dan Nadhif merupakan menantu Hendy, sedangkan Fitrawan merupakan menantu keponakan.

Ketiga anggota keluarga Hendy tu, seringkali terlihat dalam kegiatan bakti sosial resmi Pemkab Jember. Para bakal caleg ini juga kerap mengenakan pin dengan logo partai tempat mereka bernaung setiap kali mengikuti acara J Berbagi.(rc)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.