Sabtu, Juni 7, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Gara-Gara Layang-Layang Listrik Jaringan Jawa Bali Terancam Putus

Diksi.co.id, Banyuwangi | Layang-layang dari plastik warna hitam, yang tersangkut di salah satu tower yang menimbulkan percikan api di salah satu Gardu Induk yang berada di Kelurahan/Kecamatan Giri, Banyuwangi, nyaris padamkan listrik Jawa-Bali, Rabu (4/9/2024)

Beruntung ketika petugas datang segera lakukan penanganan. Sehingga Gardu Induk penyuplai aliran listrik Jawa-Bali tersebut tidak sampai terganggu.

Kasat Pamobvit Polresta Banyuwangi, Kompol Subandi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa insiden itu diketahui sekira pukul 13.00 WIB.

Petugas PLN bersama polisi dan Banbinsa, pasca menurunkan layang-layang yang tersangkut di Gardu Induk PLN di Kecamatan Giri, Banyuwangi Rabu (4/9/2024)(Diksi.co.id/Kuryanto).

“Setelah kita telusuri ternyata adanya gangguan jaringan listrik Jawa-Bali, yang menimbulkan percikan api tersebut diakibatkan oleh layang-layang yang tersangkut di tower listrik,” kata Kompol Subandi.

Selanjutnya petugas PLN memanjat tower listrik, layang-layang berhasil diturunkan. Polisi saat ini tengah melakukan pencarian terhadap pemilik layang-layang tersebut.

Lebih lanjut Subandi menjelaskan bahwa gardu induk Giri Banyuwangi adalah objek vital. Karena listrik di daerah ini mengaliri sebagian besar wilayah Jawa dan Bali.

Beruntung kejadian ini segera ditangani, dan jika terlambat, maka akan berdampak fatal. Hampir 30 persen listrik di Bali juga ikut padam. Jelas itu akan menggangu kondusifitas forum IAF dan HLF MSL 2024 yang berlangsung di Bali.

“Jika terlambat sedikit saja, listrik Banyuwangi tentunya padam. Bahkan, hampir 30 persen listrik di Bali juga ikut padam,” ungkapnya.

Ditegaskan, pihaknya bakal memperketat pengamanan di sekitar gardu induk. Selain itu juga tidak segan menindak tegas masyarakat yang bandel dan nekat bermain layang-layang di sekitar gardu induk.

“Hal ini kita lakukan bukan hanya selama Operasi Pura Agung II dalam pelaksanaan KTT AIF saja, melainkan patroli rutin juga kita lakukan,” tegasnya.

Setiap orang yang menjadi penyebab gangguan kelistrikan tentunya dapat dikenakan Undang-undang Republik Indonesia (UURI) nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Diharapkan masyarakat bisa menjaga dengan tidak bermain layang-layang di sekitar Gardu Induk.

“Bagi warga masyarakat yang menjadi penyebab gangguan bisa dikenakan ancaman penjara paling lama lima tahun dan bisa dikenakan denda Rp 2,5 Miliar,” pungkas Kompol Subandi.(Kur)

 

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.