Diksi.co.id, Banyuwangi | Kuasa hukum dua nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim, yakni Sri Astuti, dan Usnainiyah, Nur Khoriri, Mendesak BPR Jatim segera mencairkan dana kliennya yang nilainya ratusan juta rupiah.
Nur Khoriri berkantor di Wilayah Kecamatan Rogojampi menceritakan nasib kliennya yang mengalami kerugian akibat tidak dicairkan dana tabungan sebesar Rp 495 juta.
“Klien saya itu menabung di BPR Jatim, dan di buku tabungan itu tertera jumlah nominal uang yang ditabungnya. Anehnya tidak bisa ditarik, ada apa ini?,”tanya Nur Khariri kepada Diksi.co.id, Senin (13/2/2023) siang.
Anehnya lagi, kata Nur Khoriri, sejak tiga bulan lalu, meski di buku tabungan tertera jumlah uang yang ditabung nilainya ratusan juta itu, kliennya tidak bisa menariknya
“Klien saya itu tidak pernah menarik uang di BPR Jatim. Namun ketika ingin menarik (mengambil) uang miliknya sendiri kok tidak bisa, ini kan aneh,” ucap Nur Khoriri.
Dikarenakan tidak ada itikad baik dari BPR Jatim, dirinya bersama korban langsung melakukan somasi BPR Jatim.
“Dari hasil somasi itu, masih tidak ada kejelasannya. Dan kami disuruh menunggu. Hingga klien saya menunggu hampir satu tahun tapi masih belum ada kejelasannya,” bebernya.
Dikarenakan pihak BPR Jatim tidak memiliki itikad baik, pihaknya melaporkan kasus ini ke Polisi pada 23 Maret 2022.
“Pada bulan Desember 2022, tim pengacara diberi SP2HP oleh kepolisian,” ujarnya.
Menjadi aneh lagi, buku tabungan itu disobek, dan pihak BPR Jatim mengakui kalau Sri Astuti dan Usnainiyah itu adalah nasabahnya.
“Klien saya itu diakui sebagai nasabahnya. Kenapa kok masih belum bisa mengambil uangnya sendiri yang disimpan di BPR Jatim,” terangnya.
Akibat kepikiran uangnya tidak bisa diambil, Usnainiyah meninggal dunia. Padahal, uang yang ditabung itu uang orang yang dititipkan ke korban dan akan diambil menjelang hari raya Idhul Fitri.
“BPR Jatim tidak ada tanggung jawab sama sekali. Setiap didatangi jawabannya selalu kami disuruh menunggu, kami butuh kejelasan, dan tanggung jawab BPR Jatim,” tegas Nur Khoriri.
Pengacara Nur Khoriri saat menunjukan buku rekening nasabah.(diksi.co.id/ras)
“Menurut Nur Khoriri, saat dirinya menanyakan ke pihak BPT Jatim kenapa uang tersebut tidak bisa diambil. Alasan pihak BPT Jatim karena tidak masuk sistem.
Padahal, saat menabung, nasabah datang langsung ke kantor BPR Jatim dan menyerahkan uang ke kasir, kemudian terbit buku tabungan,” tandasnya.
Terpisah, Kanit Harda Iptu, Prasetyo membenarkan kasus ini dilaporkan ke Polresta Banyuwangi, dan pihaknya sudah mengirim surat panggilan sebanyak dua kali, tapi terlapor tidak pernah memenuhi panggilan.
“Karena dipanggil dua kali tidak hadir, kami akan mengirimkan panggilan ke tiga,” ujar Iptu Prasetyo. (Ras)