Diksi.co.id, Banyuwangi | Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Genteng, dalam rangka proses pemutakhiran data pemilih pemilu 2024 yang akan dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan menggunakan e-coklit, menggelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Rabu (8/2/2023) siang.
Bertempat di aula rapat kantor Kecamatan Genteng dihadiri oleh perwakilan Camat Genteng, Budi Eko Sarwono, Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji, perwakilan Danramil Genteng, Babinsa Desa Genteng Kulon Nur Yakin, beserta 15 anggota PPS yang berasal dari 5 Desa se Kecamatan Genteng.

Dalam arahanya Ketua PPK Genteng, Brian Aziz Suryadana, melalui anggota PPK Divisi Hukum Ahmad Muklisin menyampaikan tahapan yang akan segera dimulai dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih akan menggunakan e-coklit sebagai alat bantu saat melakukan coklit.
“Dalam pelaksanaan tahapan kinerja Pantarlih tersebut kami selaku penyelenggara tingkat kecamatan atau PPK meminta dukungan kepada jajaran forpimka sampai di tingkat RT, RW, serta kepolisian untuk membantu pengawalan demi kondusifitas dan suksesnya pemilu tahun 2024,” kata Mukhlisin.
Selain itu, Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmadji juga menjelaskan, bahwa seluruh Pantarlih yang nantinya akan turun kepada masyarakat untuk melakukan Coklit di himbau untuk segera berkoordinasi dengan RT, RW setempat guna menghindari terjadinya miskomunikasi yang berdampak pada isu penculikan anak yang sedang berkembang saat ini.
“Bagi Pantarlih yang nanti turun kerumah -rumah warga secara langsung saat melakukan Coklit, saya menghimbau sebelumnya agar berkoordinasi dengan RT, RW, setempat, Supaya dapat membantu mensosialisasikan kinerja Pantarlih, dan sebagai pihak kepolisian kami membuka komunikasi 24 jam bagi masyarakat khususnya jajaran penyelenggara Pemilu demi suksesnya penyelenggaraan,” jelas Sudarmadji.
Sementara anggota PPK Divisi Data dan Informasi (Datin), Khusnul mengatakan, kepada seluruh PPS untuk dapat memastikan kinerja Pantarlih sesuai dengan instruksi komisioner KPU Banyuwangi terkait dengan pengisian aplikasi e-coklit, laporan berkala atau secara periodik yang dilakukan oleh pantarlih kepada PPS.
“Di acara Bimtek saat ini, PPS wajib menguasai aplikasi e-coklit dan juga berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, juga khusus pada pasal 15,” jelasnya.
Sementar, salah satu anggota PPK Kecamatan Genteng, Hafid Bachtiar, kepada Diksi.co.id, menyampaikan, Bimtek yang diberikan pada seluruh anggota PPS berjalan dengan kondusif dan penuh kekeluargaan.
“Kami berupaya semaksimal mungkin kepada seluruh rekan-rekan PPS untuk bisa menyerap semua arahan dan gagasan yang diberikan KPUD melalui PPK, harapannya kami juga dapat memunculkan asumsi yang sama, sesuai dengan instruksi Komisioner KPUD Banyuwangi,” tutur A’AR, panggilan akrab Hafid Bachtiar, Kamis (9/2/2023) (Kur)