Diksi.co.id Banyuwangi | Diduga palsukan akta autentik, seorang wanita laporkan mantan suaminya ke Polda Jatim.
Adalah seorang wanita berusia 70 tahun bernama Sulfia Iriani yang kecewa dengan perbuatan mantan suaminya, Agus Sudirman (78) warga Jalan Letjen S Parman Lingkungan Jogolatri Kelurahan Sumberejo, Kabupaten Banyuwangi.
Sang mantan suami diduga memalsukan akta autentik untuk menghibahkan harta bersama kepada anak kandungnya.
Sulfia menceritakan dirinya menikah’ dengan Agus Sudirman seorang duda beranak empat pada tahun 2003 silam.

Sebelum menikah dengan Agus Sudirman, pada tahun 1999 dirinya memiliki objek harta bawaan berupa sebuah rumah yang ditempatinya.
Sayangnya, mahligai rumah tangganya yang dijalaninya selama 18 tahun kurang harmonis terhitung 2003 – 2021.
Saat menjalin rumah tangga, Sulfia dan Agus Sudirman menghasilkan harta bersama berupa beberapa objek. Lalu, pada tahun 2021 dirinya menggugat cerai Agus Sudirman di Pengadilan Agama dan dikabulkan.
“Saat proses sidang putusan cerai itu. Tiba-tiba Agus Sudirman menjual harta bawaan saya, berupa bangunan rumah yang ditempatinya itu,” kata Sulfia.
Anehnya, harta bawaan itu oleh Agus dijual kepada anak kandungnya Agus Sudirman sendiri yang berinisial AH tanpa sepengetahuan dirinya.
Lebih kaget lagi, harta bersama yang diperoleh saat perkawinan dengan Agus Sudirman dihibahkan kepada anak kandungnya berinisial LN.
“LN berdomisili di Surabaya, sedangkan AH bermukim di Amerika,” paparnya.
Sulfia, menduga Agus Sudirman, memalsukan persetujuan peralihan hak yang melibatkan oknum notaris.
“Saya tidak pernah menyetujui dan menandatangani surat hibah kepada anak sambung saya,” tegas Sulfia.
Karena itulah Sulfia Irani, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim pada 24 Juli 2022 dan ditangani oleh Unit III/Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim dibawah Kanit Kompol Suratmi.
Sampai kurang lebih 9 bulan atau April 2023 penanganan kasus ini tetap tidak ada perkembangan. Padahal proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi telah berlangsung sejak 24 Juli 2022 sampai dengan 4 Januari 2023.
Pada 5 Januari 2023 berdasarkan SP2HP ketiga aparat Unit III/Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim telah meningkatkan status kasus ini dari lidik menjadi sidik. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
Pada 13 Januari 2023 Sulfia
memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk dimintai keterangan dan menyerahkan contoh tanda tangan pembanding 10 buah. Bahkan KTP, paspor, buku tabungan, rapor anak dan sejumlah surat juga sudah disita oleh penyidik.
“Kami bahkan sudah membuat contoh 10 tanda tangan di kertas yang disediakan untuk dilabforkan,” bebernya.
Pada 15 Maret 2023 lalu aparat Polda Jatim di pimpin Kanit III/Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Suratmi dan penyidik yang berjumlah 4 orang datang ke Banyuwangi dalam rangka melakukan penyitaan warkah di BPN plus memintai keterangan pihak notaris FY.
Aparat juga memintai keterangan tambahan kepada Sulfia Irani, serta bukti tambahan berupa tanda tangan. Penjual objek yang dulu dibeli oleh Sulfia tahun 1999, juga dimintai keterangan.
Pada 16 Maret 2023 penyidik mengatakan akan melakukan pemeriksaan kepada Agus Sudirman, selaku terlapor. Namun sejauh mana perkembangannya hingga kini belum ada kejelasan lagi. (Kur)