Minggu, September 15, 2024
spot_img

DIKSI UPDATE

ICMI Jember Mengingatkan DPR Patuhi Keputusan MK

Diksi.co.id, Jember | Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah Kabupaten Jember, turut menyikapi gejolak politik yang terjadi pasca keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada.

ICMI juga mengingatkan DPR RI agar patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi, karena dapat mengancam keutuhan negara.

Hal itu disampaikan oleh jajaran pengurus organisasi yang beranggotakan kalangan cendikiawan muslim dari berbagai latar belakang profesi tersebut saat kegiatan Jumat Berkah, Jumat (23/8/2024).

Ketua ICMI Jember Bambang Kuswandi dan para pengurus saat membacakan pernyataan sikap agar DPR RI patuh pada keputusan MK (diksi.co.id/ist)

“Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang menegasikan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 merupakan perilaku yang bertentangan dengan konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945,” kata Ketua ICMI Jember Bambang Kuswandi.

Perilaku menyimpang  yang tidak mengindahkan keputusan tersebut tidak mencerminkan komitmen dan konsistensi terhadap nilai-nilai moral cita hukum Pancasila.

“Perilaku untuk melakukan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan menegasikan Putusan MK ttersebut merupakan aksi yang tidak merepresentasikan fungsi sebagai wakil rakyat dan mengancam keutuhan NKRI,” katanya.

Bambang menyebutkan perilaku DPR RI itu tidak saja patut diingatkan, tapi juga penting untuk dilawan dengan cara yang konstitusional pula.

“Kami (ICMI) mengharap kepada masyarakat agar tetap menjaga situasi dan kondisi yang kondusif, dengan semangat menjaga dan menjunjung tinggi harmoni berbasis persatuan dan kesatuan demi keutuhan NKRI kini dan mendatang,” kata Bambang.

Seperti diketahui masyarakat bergejolak pasca MK mengeluarkan keputusan judicial review (JR) yang dimohonkan oleh  Partai Buruh dan Partai Gelora. Aksi demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah muncul saat Baleg DPR RI akan merevisi RUU Pilkada dengan masukan sebagaian amar putusan MK.

Pasca keluarnya keputusan tersebut gabungan partai non kursi parlemen dapat mengusung calon kepala daerah jika memenuhi syarat yang tertuang dalam keputusan tersebut.

MK juga merubah persentase bagi partai pemilik kursi yang awalnya harus 20 persen perolehan kursi DPRD saat ini menjadi lebih rendah.

Revisi UU Pilkada sendiri akhirnya gagal dilakukan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menegaskan KPU harus mentaati JR MK pada Pilkada tahun ini (Guh)

 

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.