Diksi.co.id Banyuwangi – Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi ungkap kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kecamatan Kalibaru, pada Januari 2024 lalu, berhasil mengamankan terduga pelaku H (39) berperan sebagai joki. Tertangkapnya H ini, berkat jejak rekaman CCTV, Minggu (11/10/2026)
Peristiwa pada 15 Januari 2026 tersebut, sempat menggegerkan warga Kalibaru Kulon. Saat itu, korban seorang karyawan toko kosmetik memarkir kendaraannya Honda Beat yang diparkir didepan toko tempat kerjanya, tiba-tiba raib saat akan dipindahkan.
Melihat Sepeda motornya hilang, korban sempat mencari-cari disekitar lokasi. Namun tidak diketemukan, korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kalibaru. Hilangnya kendaraan bermotor tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp12.5 juta.
Setelah dilakukan penelusuran awal, terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Jember. Namun, polisi menemui titik terang, jika H berada di Bali. Tidak mau buruannya hilang, dengan gerak cepat tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi langsung gerak cepat, melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan H di Jembrana, Bali, Minggu (11/10/2026)
Dari hasil pemeriksaan awal, H diduga tidak bertindak sendirian. Ia disebut berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi dengan tetap berada di atas sepeda motor, sementara rekannya berinisial Z diduga menjadi eksekutor yang mengambil kendaraan korban.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan panjang berdasarkan petunjuk di lapangan dan jejak digital.
“Tim melakukan analisis CCTV hingga memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga. Setelah keberadaannya terdeteksi di Bali, tim melakukan pengejaran dan mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Lanang Teguh Pambudi.
Perkara didalami berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan secara pro justitia terhadap H serta mencocokkan keterangannya dengan Z, M, dan saksi-saksi lainnya. Gelar perkara serta penyelesaian administrasi penyidikan juga dilakukan untuk menentukan konstruksi hukum dan melanjutkan proses perkara.(Git)



