Diksi.co.id , Banyuwangi | Diduga kerahkan massa dan ikut kampanye saat Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka gelar kampanye di wisata Alam Indah Lestari (AIL), pada Rabu (10/102024) kemarin, Kepala Desa Gintangan, Wayan Hardiono, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi dilaporkan ke Bawaslu, Kamis (11/1/2024) siang.
Pelapor Dharma Setiawan mengatakan, dugaan keterlibatan Kades Gintangan mengikuti kegiatan kampanye sangat disayangkan. Pasalnya, apa yang dilakukan itu bertentangan dengan UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 282.
“Pada pasal ini, ditegaskan, Pejabat Negara , Pejabat structural , dan Pejabat Fungsional dalam jabatan Negeri, serta Kepala Desa Dilarang membuat keputusan dan atau melakukan Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta selama masa kampanye,” tegas Dharma Setiawan, usai melapor ke Bawaslu.

Di pasal 490 lanjut Dharma juga menegaskan setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan / atau melakukan Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye , dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( sstu ) tahun dan denda paling banyak Rp . 12.000.000.- (Dua Belas Juta Rupiah).
“Laporan kali ini buat himbauan aja kepada Kepala Desa untuk tidak terlibat langsung dalam kegiatan kampanye semua calon presiden dan wakil presiden,” himbaunya.
Menurutnya, saat melaporkan Kades Gintangan ke Bawaslu dirinya juga menyerahkan alat bukti ketika pejabat desa itu mengikuti kampanye.
“Semua alat bukti sudah kami serahkan ke Bawaslu Banyuwangi,” pungkasnya. (Ars).