Diksi.co.id, Lumajang | Perkara penyelewengan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lumajang, hingga kini belum jelas ujungnya.
Namun ada sedikit titik terang dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Perkara yang sampai mendatangkan Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Risma Harini ke kota Lumajang, untuk mengecek adanya dugaan penyelewengan dana sosial ini
“Perkara kasus ini sudah lebih dari dua tahun lalu, berlokasi di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, pada bulan Agustus 2021 lalu, tapi kok belum juga usai,” kata salah seorang warga Desa Sawaran Kulon kepada media ini, Suyanto, Selasa (21/2/2023).
Sebelumnya, kata Suyanto, Mensos Risma pada waktu itu sempat marah kepada Pendamping PKH, karena ada ketidaksesuaian data penerima manfaat, dan meminta polisi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang untuk mengusut tuntas penyelewengan bantuan pemerintah untuk rakyat miskin tersebut.

Perkara ini, awalnya ditangani Polres Lumajang di bawah kepemimpinan AKBP Eka Yekti Hananto Seno pada Agustus 2021, tetapi berkas perkara belum sampai naik ke meja hijau.
Kala itu hingga berganti pimpinan, Polres Lumajang kepada AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, namun kasus ini belum juga menemui titik terang.
Saat ini Kapolres Lumajang dijabat oleh AKBP Boy Jeckson Situmorang, beliau memastikan, perkara ini akan dilanjutkan tuntas sampai ke persidangan.
“Kami tengah melakukan identifikasi tunggakan perkara yang belum selesai pada periode kepemimpinan sebelumnya, dan telah menyiapkan langkah percepatan agar segera ada kepastian hukum,” paparnya kepada sejumlah awak media.
Lanjut ke halaman berikutnya —>