Oleh: Dr. Aries Harianto, S.H.,M.H.,C.Med *)
Sontak beragam group Whatsapp menjadi ramai. Menggunjing Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan perpsektif masing-masing. Saling silang dan tabrakan pendapat. Ada yang menggunakan kaca mata kaidah hukum, militansi emosional, pembelaan terhadap sang jago bahkan ada yang asal njeplak. Positif, karena dialektika semacam ini menanamkan arti penting beda pendapat. Indek demokrasi naik. Biasa, setiap kelahiran baru pasti menimbulkan pro-kontra.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah produk hukum. Berupa putusan otoritatif yang memiliki akibat hukum. Diterbitkan oleh lembaga atas amanah konstitusi – Pasal 24C UUD Negara RI Tahun 1945. Semua produk MK merupakan norma baru atas yudisial review konstitusionalitas UU terhadap UUD Negara RI Tahun 1945. Dengan demikian upaya memahaminyapun dibutuhkan pendekatan ilmu hukum.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 melahirkan norma baru sebagai ketentuan pengaturan tentang Pilkada yang telah dibatalkan. Norma baru, artinya sejak dibacakan telah memiliki akibat hukum bagi siapapun yang berkepentingan dengan pemilu. KPU berikut Parpol harus menerima secara absolut Putusan MK tersebut.
Dengan Putusan MK terbaru, dalam RANAH PILBUP, syarat yang harus dipenuhi partai untuk bisa mengajukan Paslon Bupati TIDAK LAGI berdasarkan jumlah kursi di legislatif daerah yang semula 20% jumlah kursi DPRD Kabupaten dan 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Namun demikian ukuran prosentase tetap digunakan dengan besaran standar jumlah DPT setempat.
List prosentase berbasis DPT sesuai dengan Putusan MK terbaru sebagai syarat bisa mengajukan Paslon Bupati adalah :
– DPT Lebih dari 250 ribu jiwa, parpol / gabungan parpol (10%)
– DPT lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, parpol / gabungan parpol (8,5%)
– DPT lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, parpol / gabungan parpol (7,5%)
– DPT lebih dari 1 juta jiwa parpol / gabungan parpol (6,5%)
Di Kabupaten Jember jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 1.972.216 pemilih. Terdiri dari 997.449 orang pemilih perempuan dan 974.767 orang pemilih laki-laki yang tersebar pada 248 desa dan kelurahan dengan jumlah 7.706 TPS. Dengan demikian masuk kategori 6,5% suara yang harus diperoleh Parpol / gabungan Parpol untuk bisa mengajukan Paslon Bupati.
Berdasarkan statistika perolehan suara, dengan menggunakan basis hitung tersebut terdapat 4 partai secara mandiri bisa mengajukan Paslon : GERINDRA (13,24%), PKB (11,97%), PDI P (9,94%), NASDEM (7,41%). Sedangkan 14 partai lainnya bisa saja gabung guna mendapatkan 6,5%.
Isu Hukumnya :
(a) Apakah Putusan MK No. Nomor 60/PUU-XXII/2024 bisa diterapkan untuk Pilkada 2024 ?
Ya, Putusan tersebut berlaku sejak dibacakan. Jika Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 20 Agustus 2024 – selesai dibacakan pada Jam 11.01 wib, maka sejak saat itu Putusan MK secara sah berlaku, diterapkan, memiliki kekuatan dan akibat hukum. Artinya secara normatif berlaku untuk Pilkada 2024. Masalahnya, jika pendaftaran Paslon Bupati digelar tinggal hitungan hari, maka secara teknis Putusan MK terbaru itu tidak akan merubah plan skhedule giat Pilkada yang telah dirancang oleh KPU. Apalagi mempersuasif parpol untuk merubah pendirian dengan mencabut rekomendasi. High cost politiknya sangat tinggi.
b. Apakah dengan Putusan MK No. Nomor 60/PUU-XXII/2024, REKOM PARTAI yang telah diberikan kepada Gus Fawait bisa dicabut oleh partai yang memberikan ?
Soal Putusan MK terbaru, tidak ada kaitan hukum dengan Rekomendasi Parpol yang telah diberikan kepada Gus Fawait. Ada Putusan MK atau tidak, Parpol pemberi Rekomendasi kapanpun bisa menarik kembali karena hal tersebut merupakan otoritas penuh dari Parpol / Gabungan Parpol yang bersangkutan. Soal Rekomendasi diberikan / ditarik kembali merupakan kalkulasi politik internal parpol dengan pertimbangan politis pula. Bukan domein hukum meskipun secara teknis memperhatikan koridor hukum.
c. Apakah dengan Parpol yang belum memberikan rekom kepada Gus Fawait bisa memberikan Rekom mandiri ?
Cermati statistika di atas. Perolehan suara PDI P dalam Pemilu 2024 adalah 9,94%. Secara hukum memiliki otoritas mengajukan Paslon secara mandiri. Memberikan Rekomendasi secara mandiri dengan calon sendiri dimungkinkan secara hukum, namun tidak mudah diimplementasikan secara politik. Rekom bisa saja secara politik berubah, namun konstelasi politik tidak bisa dipatahkan dengan Rekomendasi baru. Bunuh diri, pasti. Kecuali jika PDI P memiliki tujuan edukasi. Tapi apakah mungkin, karena parpol diadakan untuk kepentingan politik, bukan edukasi yang antipati soal gizi. Sah-sah saja PDIP memberikan Rekom pada Paslon selain Gus Fawait. Namun secara politis sama halnya seperti pesakitan yang menunggu hukuman mati.
d. Apakah Putusan MK No. Nomor 60/PUU-XXII/2024 secara normatif bisa meniadakan Paslon Tunggal atau Bumbung Kosong ?
Ada Putusan MK No. Nomor 60/PUU-XXII/2024 atau tidak, Paslon Tunggal atau Bumbung Kosong potensial ada. Soal Paslon Tunggal atau Bumbung Kosong, tidak bertaut dengan Putusan MK, namun hal itu semata merupakan pertimbangan internal parpol sebagai aurat. Putusan MK tidak menghalangi Parpol / Gabungan Parpol untuk memberikan Rekomendasinya pada satu calon. Pun juga tidak memerintahkan agar memberikan Rekomendasinya pada Calon lain sebagai alternatif.
*) Penulis adalah kolumnis, akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember, Ketua Dewan Pakar ICMI Jember dan Mediator Berlisensi Mahkamah Agung



