Sejumlah perkara tunggakan perkara, dikatakan mantan Kapolres Nganjuk ini, pihaknya akan melakukan identifikasi dan akan melakukan langkah-langkah akselerasi, yang pasti semua tunggakan perkara akan diselesaikan di tahun 2023, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum.
“Itu komitmen kami, mudah-mudahan ini bisa terlaksana,” kata Boy Jeckson.
Sebelumnya, seperti dikutip dari media online lainnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Mirzantio kepada awak media mengatakan, kasus dugaan penyelewengan dana PKH di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, masih ada di Polres Lumajang.
Menurutnya, berkas penyidikan pernah disampaikan polisi ke kejaksaan, namun, dikembalikan karena dianggap ada beberapa hal yang masih perlu dilengkapi.
Termasuk tidak adanya nama pendamping PKH sebagai tersangka maupun saksi.
“Terkait perkara di Sawaran Kulon, itu sudah posisinya tahap satu, dan sudah kami kembalikan kepada penyidik dengan petunjuk kami P-19 untuk dilengkapi dan memang sampai sekarang belum ada perkembangan yang diserahkan dari kepolisian kepada Kejaksaan atas petunjuk kami itu,” kata Mirzantyo di Kejaksaan Negeri Lumajang, Kamis (21/7/2022) lalu.
Sedangkan berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto mengatakan, kasus penyelewengan bansos PKH yang tengah ditanganinya sudah menunjukkan kemajuan.
Hari mengaku, berkas penyidikan Polres Lumajang sudah diserahkan kembali kepada JPU dan tinggal menunggu jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.
“Kalau yang PKH sudah (selesai). Sudah kita kirim lagi ke kejaksaan,” kata Hari melalui sambungan telepon, Rabu (15/2/2023) lalu.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah 131 keluarga penerima manfaat melaporkan adanya kejanggalan dalam pencairan bantuan.
Kejanggalan itu bermula saat salah satu KPM dilarang melakukan pencairan bantuan di E-Warung selain di Desa Sawaran Kulon.
Namun, saat KPM hendak mencairkan bantuan, sering kali pemilik E-warung menyatakan rekening penerima bantuan kosong.
Bahkan, KPM sempat diancam akan dilaporkan ke polisi jika mencairkan bantuan di E-warung lain.
Saat rekening koran dicetak, ternyata ditemukan adanya banyak penyimpangan tanpa sepengetahuan KPM.
Foto : Kapolres Lumajang saat memberikan arahakan pada suatu kegiatan