Diksi.co.id, Jember | Kawanan perampok siang bolong yang menyatroni toko buah milik Susiati warga Jalan Tengiri, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember bernasib sial. Awalnya para pelaku berhasil membawa uang hasil kejahatannya sebanyak Rp 4 juta.
Namun anggota Satreskrim Polres Jember berhasil mengendus keberadaan mereka setelah berhasil kabur. Pelaku kemudian ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang dikontrak salah seorang pelaku di Jalan Kertanegara, Desa Curahmalang, Kecamatan Rambipuji.
Kapolres Jember AKBP M Nur Hidayat saat konferensi pers menjelaskan, para pelaku telah memantau aktifitas korban sebelum beraksi. Sekira pukul 13.00 WIB, Senin 25 September 2023, empat orang pelaku yang berasal dari berbagai daerah itu, kemudian berpura-pura membeli buah di toko milik korban.
“Para pelaku telah mengamati situasi toko milik korban. Kemudian korban diintimidasi dengan diacam dan disekap dengan lakban,” kata AKBP M Nur Hidayat, Rabu (27/9/2023).
Para pelaku kemudian menggeledah barang berharga milik korban. Dari upayanya pelaku membawa uang dan 3 buah ponsel milik korban. Beruntung pelaku gagal membawa uang sebesar Rp 300 juta yang tersimpan di jok motor milik korban.
Saat ditangkap pelaku masing-masing bernama Hendra Adi Setiawan, warga Jember (43), warga Desa Balunglor Kecamatan. Balung Kabupaten Jember yang berperan sebagai sopir mobil Calya P 1859 GF warna putih. Hendra sekaligus yang mengundang para pelaku lainnya berasal dari luar kota untuk merampok di Jember.
Kemudian pelaku Darma Suwandi (50) Desa. Way Dadi Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Pelaku lainnya bernama Ayek Kusumah (57), Desa Karang Asem Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Pelaku terakhir bernama Umar,(55) warya Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas, Kabupaten, Serang, Povinsi Banten.
Ketiga pelaku diatas sempat berusaha kabur saat akan ditangkap. Petugas kemudian menghadiahi dengan peluru panas di bagain kakinya.
Mengungkapkan AKBP M Nur Hidayat uang hasil kejahatan mereka hanya tersisa Rp 170 ribu. Uang hasil rampokan telah habis untuk membayar sewa mobil yang digunakan para pelaku dan untuk patungan membeli narkotika sabu-sabu. Praktis ketiga pelaku hanya menerima uang sebesar Rp 200 ribuan.
“Dari tangan pelaku kita sita peralatan berupa tali tambang, obeng, palu dan linggis. Ditemukan juga alat hisap sabu-sabu, mereka pesta menghisap sabu-sabu usai melakukan kejahatannya,” ungkap M Nur Hidayat.
Dari pengakuan para tersangka mereka sebenarnya akan melakukan perampokan lainnya di Jalan Mawar, Kecamatan Balung. Namun keempat pelaku yang berstatus residivis kasus serupa tersebut gagal beraksi karena berhasil ditangkap anggota Tim Kalong Satreskrim Polres Jember.
Keempat pelaku menjalani pemeriksaan intensif jajaran Satreskrim Polres Jember. Mereka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(ary)