Diksi.co.id, Banyuwangi | Kedatangan Manajer Kebun Terbasala Andi Latenri Ruwa, didampingi beberapa petugas keamanan kebun picu ketegangan warga di Kampung Sidorejo.
Penyebabnya Tenri panggilan akrabnya akan melakukan pengukuran tanah, di kampung Sidorejo, Dusun Treblasala, Desa Karangharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jum’at (1/9/2023).
Warga menilai Estate Manager Treblasala, Perkebunan Swasta yang barada di Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore bersama timnya, menyimpang dari kesepakatan musyawarah yang sudah ditentukan.
Perwakilan salah satu tokoh warga berisial FH mengatakan, Warga Dusun Sidorejo mengharap pengukuran tanah tidak dilakukan secara sepihak.
“Mereka berdalih melakukan pengukuran tanah warga di Dusun Sidorejo, akan membantu melakukan pendataan guna memudahkan kepengurusan sertifikat, seharusnya konfirmasi dulu dan jangan sepihak,” kata FH, Jum’at (1/9/2023).

Sebelumnya beberapa instansi terkait bersama warga telah mengadakan musyawarah. Hasilnya tanah Kampung Sidorejo, Dusun Trebasala seluas 5 Hektar tersebut akan dikeluarkan dari HGU Ptp Treblasala.
“Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) beberapa hari yang lalu, menyampaikan pengukuran tanah warga guna melakukan pendataan itu harus dilakukan secara bersamaan oleh beberapa intansi terkait,” terangnya.
“Nah kedatangan Pak Andi Latenri Ruwa bersama timnya ke kampung Sidorejo, melakukan pengukuran tanah sepihak berkedok membantu memudahkan warga dalam kepengurusan sertifikat dan menyuruh warga menandatangani surat pernyataan tanpa diketahui isinya, jelas – jelas itu mengarah pada kebohongan,” tambah FH.
Sementara itu Kepala Desa Karangharjo, Miskawi, saat dikonfirmasi Diksi.co.id mengatakan, pengajuan pembebasan tanah tersebut ke BPN Surabaya dilakukan pada awal Agustus 2023.
“Sebelum kami ke Surabaya, waktu itu bersama Kabag Pemerintahan Banyuwangi maupun tim Gatra, Pak Nur Hadi dan Mas Hendry, kita hadirkan ke lokasi tersebut dan bahkan ketemu dengan Pak Manager,” ucap Miskawi.
Miskawi membenarkan saat itu Tenri menyampaikan pada masyarakat bahwa tanah yang ditempati warga tersebut akan dikeluarkan dari perusahaan.
“Disitulah masyarakat punya peluang besar untuk mendapatkan tanah itu, dan kami sebagai Pemdes juga memberikan motifasi pada masyarakat agar pembebasan tanah tersebut kita mohon pada negara, bukan pada perusahaan” ungkapnya.
Atas dasar itulah menurut Kades Miskawi, pihaknya bersama Forpimka, BPN, perwakilan Pemkab Banyuwangi dan pihak perkebunan diundang oleh masyarakat guna melakukan pertemuan untuk membahas pengajuan pembebasan tanah yang ditempati oleh 400 KK, dan 1200 jiwa tersebut
“Selanjunya KK, dan KTP seluruh masyarakat yang berdomisili di tempat itu diserahkan kepada kami sebagai dasar permohonan tanah itu pada negara,” paparnya.
Hari Rabu (30/8/2023) pihaknya diundang oleh BPN, untuk mengecek kunjung lapang. Disitulah temuan – temuan dilapangan seperti temuan batas dan perumahan, Fasos, Fasum, yang kami mohon sudah disepakati oleh perkebunan.
“Yang sudah disepakati adalah Tempat Pemakaman Umum (TPU). 2 SD, yakni SD Karang 4 dan Karang 8 semuanya sudah terealisasi, tanahnya menjadi aset milik Pemdes Karangharjo,” tandas Miskawi.
“Seharusnya, pihak perkebunan jika akan melakukan tindakan apapun di Kampung Sidorejo harus berkoordinasi dengan beberapa intansi terkait demi menjaga kondusifitas dan ketenangan warga,” tambahnya.
Sementara, saat awak media menghubungi Tenri, baik melalui panggilan telepon maupun aplikasi perpesanan guna meminta tanggapan terkait kejadian tersebut, yang bersangkutan tidak merespon. (Kur).