Rabu, September 11, 2024
spot_img

DIKSI UPDATE

Polisi Purwoharjo Tangkap Pengedar Uang Palsu

Diksi.co.id, Banyuwangi | Polsek Purwoharjo menghimbau kepada pemilik toko kelontong agar lebih berhati-hati. Pasalnya, beberapa hari lalu, unit Reskrim berhasil menangkap pelaku pengedar uang palsu.

Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, mengatakan pihaknya berhasil menangkap warga Srono yang diduga mengedarkan uang palsu.

Modusnya, sambungnya pelaku membeli rokok di toko kelontong dengan mempergunakan pecahan uang Rp 109 ribuan.

“Dengan membeli rokok, pelaku mendapat rokok, dan uang kembalian asli,” ungkap AKP Budi Hermawan, Rabu (13/3/2024).

Jarang bukti uang palsu pecahan 100 ribu yang berhasil diamankan dari pelaku.(diksi.co.id/aras)

Pelaku berinisial IH (55), beraksi di Desa Bulurejo, kecamatan Purwoharjo pada Minggu (9/3/2024).

 

Saat pelaku membeli barang kata AKP Budi korban tidak menyadari jika uang untuk transaksi uang palsu.korban baru menyadari setelah pelaku pergi meninggalkan tokonya.

 

Kebetulan, pada Selasa (12/3/2024) pelaku kembali beraksi di desa yang sama, dengan modus yang sama membeli rokok di toko kelontong.

 

“Lagi-lagi korban tidak menyadari, jika pelaku membeli memakai uang palsu,” ucapnya.

 

Namun, saat membeli di toko itu, pemilik warung yang sebelumnya melihat pelaku  membeli rokok di toko lainnya.

 

“Setelah pelaku meninggalkan toko, korban mendatangi toko yang baru didatangi oleh pelaku, dan menanyakan apakah mendapat uang yang diduga palsu,” tandasnya.

 

Dari peristiwa tersebut, korban langsung mengejar pelaku, kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Purwoharjo.

 

Setelah diamankan polisi, terduga pelaku, mengakui perbuatannya, dan mengedarkan uang palsu tersebut ke toko-toko dengan cara membeli rokok

 

“Dari pengakuan pelaku itu, kami langsung mengecek jok motor pelaku, ternyata banyak rokok , diduga rokok-rokok ini dibeli dengan uang palsu,” paparnya.

 

AKP Budi Hermawan mengungkapkan, saat ditangkap pihaknya mendapati uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 5 lembar. Tersangka mengaku jika uang palsu itu didapat dari Solo, Jawa Tengah.

“Pelaku membeli Rp 4 juta uang palsu, seharga Rp 2,3 juta,” bebernya.

 

“Tersangka mengaku jika uang palsu itu, sebagian besar sudah dibelanjakan (diedarkan),” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka IH dijerat pasal  berlapis, yakni pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI 7/2011 tentang Mata Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ars)

 

Foto: Uang palsu milik tersangka IH, yang berhasil diamankan Polsek Purwoharjo.

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.