Diksi.co.id, Bondowoso | Bantuan alat mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian tahun 2017-2018 menjadi perhatian khusus pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Program APBN senilai sekitar Rp. 23 Miliar ini diduga melanggar hukum, sehingga Kejaksaan Negeri Bondowoso mulai mengusut kasus tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun menyebutkan bahwa bantuan alsintan tersebut merupakan program aspirasi DPR RI dari salah satu fraksi Partai Politik. Selanjutnya Bantuan itu diberikan ke Kelompok Tani (Poktan) melalui Dinas Pertanian Bondowoso sebanyak 60 traktor. Rinciannya, harga tiap traktor mencapai Rp. 400 juta lebih.
Kepala Dinas Pertanian saat itu Munandar dan Kabidnya Hendrik Widitono. Bantuan itu diberikan kepada poktan setelah melalui proses verifikasi. Namun kenyataan di lapangan berbicara lain. Ada pihak tertentu yang mengambil keuntungan. Sejumlah poktan tidak menerima barang melainkan hanya diberikan uang pengganti senilai Rp. 100 juta. Sedangkan alsintan yang diterima hanya singgah di tempat poktan untuk selanjutnya berpindah kepada para pengusaha tebu.
Pengamat kebijakan publik, Subhan mengapresiasi langkah Kejaksaan atas kasus tersebut. Oleh karena itu ia berharap agar segera dilakukan pemanggilan kepada pihak pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Kita mengapresiasi Kejaksaan. Sebab program yang seharusnya bermanfaat untuk petani ini ternyata tak bisa tersalurkan dengan baik. Apalagi penebusan alsintan ini jauh dari harga. Poktan hanya menerima uang sekitar 100 jutaan sementara harga barang mencapai 400 juta lebih,” katanya.
Subhan juga menerima laporan ada salah satu poktan yang tidak pernah buat proposal tetapi ia tidak mendapatkan barang tetapi ia dipanggil Aparat Penegak Hukum,” katanya.