Diksi.co.id, Banyuwangi | Hari pertama kerja pasca libur Natal dan Tahun Baru 2024. Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara menerima perwakilan mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Banyuwangi, untuk menyampaikan aspirasi usai menggelar aksi damai, Selasa (2/1/2024).
Dalam orasinya, massa IMM meminta salinan 16 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dibahas, dan disahkan pada tahun 2023 untuk uji publik.
Koordinator Lapangan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Banyuwangi, Mumtadz Said Bin Tsabit menyampaikan, aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan Mahasiswa ini menuntut adanya transparansi proses pembahasan rancangan peraturan daerah melalui kegiatan uji publik.
Dan pada intinya kaum terpelajar dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Banyuwangi ini tidak ingin adanya rancangan peraturan daerah yang disusun justru memberatkan masyarakat, pelaku usaha dan menimbulkan beban ekonomi.
” Ada kekhawatiran dari teman-teman Mahasiswa terhadap raperda yang justru dapat merugikan masyarakat seperti raperda LP2B terutama bagi masyarakat yang lahannnya masuk dalam zonasi LP2B tanpa ada kompensasi lahan , ” ucap Mumtadz Said Bin Tzabit saat dikonfirmasi awak media.
Selain itu, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah juga akan melakukan kajian terhadap 16 judul raperda yang telah masusk dalam propemperda tahun 2023 lalu sebagai upaya untuk mencegah adanya legislasi daerah yang justru merugikan masyarakat.
“Pelibatan publik dalam penyusunan Perda dinilai belum maksimal dan bersifat formalitas. Demikian juga untuk pengawasan dan penegakan Perda belum maksimal,” ucapnya.
Sementara Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara menyambut baik asprasi yang disampaikan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah yang menuntut adanya uji publik dalam proses pembahasan Raperda.
” Kita akomodir dengan baik apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat termasuk dari teman-teman Mahasiswa dan menjadi catatan ke depan akan kita libatkan Mahasiswa dalam proses pembahasan rancangan regulasi daerah , ” ucap Made Cahyana.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyuwangi ini menjelaskan bahwa DPRD Banyuwangi telah mempunyai sistem yang dapat digunakan untuk memberikan pelayanan informasi pembentukan Perda yang sedang dibahas DPRD bersama Pemerintah daerah dengan memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk ikut berperan serta memberikan saran, masukan maupun kritik terhadap Raperda yang sedang dibahas.
“Masyarakat bisa mengikuti alur perkembangan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Katakan Raperda tentang pertanian, jadi masyarakat bisa mengetahui alurnya, oh sekarang yang dibahas pasal ini, masyarakat bisa memberi masukan di situ,” jelasnya.
Sistem tersebut diberi nama aplikasi SIPRADA dengan harapan tingkat partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan, saran maupun pendapat terhadap pembahasan Raperda dapat terwujud meski tanpa bertemu fisik dengan anggota dewan. (Ars)