Diksi.co.id, Bondowoso | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirmya resmi menahan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso PJ dan Kasi Pidana Khusus AKDS bersama 2 pelaku lainnya, Yss dan Aiw selaku rekanan.
Dalam konferensi pers yang dilakukan KPK melalui chanel youtube, Kamis (16/11/2023) malam, Deputi Penindakan, Rudi Setiawan menjelaskan bahwa kronologi penangkapan para pelaku dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupanten Bondowoso, Rabu (15/11/2023).
” Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Bondowoso, tim KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara dari YSS dan AIW selaku rekanan kepada AKDS selaku kasi pidsus terkait perkara yang ditanganinya di Kejaksaan negeri Bondowoso dalam kasus proyek peningkatan di ruuang kasi pidsus,” ungkapnya.
Tim KPK lanjut Rudi dibagi menjadi 2 tim untuk mengamankan PJ, AKDS, YSS dan AIW.
Dari operasi tersebut KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp.225 juta beserta 9 pelaku untuk dibawa ke Polres Bondowoso.
Pasca menjalani pemeriksaan selama 10 jam, para pelaku dibawa ke Gedung merah putih KPK Jakarta untuk diperiksa intensif.
” Dari 9 pelaku, ada 4 pelaku yang kita tahan selama 20 hari kedepan di tahanan KPK yakni PJ, AKDS, YSS dan AIW,”tuturnya.
KPK menjerat YSS dan AIW dengan undang-undang anti korupsi pasal 5 ayat 1 huruf A dan B dan pasal 13 sebagai pemberi suap
Sedangkan untuk Kajari PJ dan Kasipidsus AKDS disangkakan pasal 12 huruf A dan B atau pasal 11 undangg-undang tipikor sebagai penerima (ary)