Minggu, September 15, 2024
spot_img

DIKSI UPDATE

KPU Banyuwangi Umumkan Pendaftaran Cabup-Cawabup Sesuai Putusan MK RI

Diksi.co.id, Banyuwangi | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Pendaftaran akan dibuka mulai Hari Selasa, 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus 2024.

Untuk pendaftaran dilakukan selama 3 hari. Hari pertama dan kedua (27 dan 28 Agustus 2024) dibuka mulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB, sedangkan hari terakhir pendaftaran di tanggal 29 dibuka mulai jam 08.00 WIB s/d 23.59 WIB. Informasi Pendaftaran tersebut diumumkan melalui Media televisi, Cetak, Online, Sosial dan juga Website resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi.

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Penyelenggaraan, Anang Lukman Afandi mengatakan regulasi ketentuan syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi mengalami perubahan secara siginifikan dan Fundamental.

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Penyelenggaraan, Anang Lukman Afandi.(diksi.co.id/pra)

Hal ini berdasarkan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU/XXII/2024 dan *70/PUU/XXII/2024* serta dikuatkan oleh Surat Dinas dari KPU Republik Indonesia Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 dimana partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 baik yang mendapat kursi DPRD atau tidak, semuanya bisa mengusung pasangan calon Kepala Daerah dengan memperhatikan presentase dari jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT dan syarat minimal dari suara Sah Hasil pemilihan umum Legislatif Tahun 2024.

“Untuk Kabupaten Banyuwangi, karena Jumlah DPT Pemilu Tahun 2024 adalah 1.341.678, maka presentasenya 6,5% dikalikan dengan jumlah perolehan suara sah dari seluruh partai politik yaitu 979.960, sehingga Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus mendapatkan minimal 63.698 Suara untuk dapat mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati” ujar Anang Lukman Afandi saat ditemui di Kantor KPU Banyuwangi Sabtu (24/8/2024).

Kemudian lebih lanjut Anang menjelaskan, untuk syarat usia Calon Bupati dan Wakil Bupati, juga mengalami perubahan dimana pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 15 batas usia calon minimal 25 Tahun terhitung sejak pelantikan, Namun, dalam putusan MK *Nomor 70/PUU/XXII/2024* diubah menjadi terhitung sejak ditetapkan menjadi pasangan calon oleh KPU Kabupaten.

“Untuk Syarat minimal Usia Calon sebetulnya tidak berubah yaitu tetap paling rendah 25 Tahun namun terdapat perubahan Norma yang sebelumnya minimal usia tersebut berlaku saat Pelantikan, dirubah oleh Putusan MK sehingga dihitung saat ditetapkan menjadi Pasangan Calon ,” Tambah Anang.

Selanjutnya, setelah diterima Pendaftarannya dan jika dinyatakan lengkap, Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi akan mengikuti Tes Kesehatan secara menyeluruh di Rumah Sakit Umum Syaiful Anwar Malang. (Lin).

 

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.