Diksi.co.id, Jember | KPU Jember mendapatkan informasi indikasi manipulasi hasil perolehan suara saat proses penghitungan di tingkat kecamatan, Kamis siang (22/2/2024).
Saat Ketua KPU Jember M Syaiin dan komisioner Ahmad Hanafi mendatangi proses rekapitulasi di Kantor Kecamatan Ambulu ada kejanggalan berupa bekas tipe x di kertas C-1 hasil dan penambahan angka sehingga merubah jumlah total perolehan suara salah satu caleg DPRD Jember Dapil V dari Partai PKB.
Ada dua TPS yakni TPS 24 dan 35 Desa Pontang, Kecamatan Ambulu ditemukan rekayasa hasil pemilu tersebut.
Atas temuan di lapangan itu, Syaiin dan Hanafi langsung malaporkan ke kantor Bawaslu. Keduanya diterima langsung oleh salah satu anggota Bawaslu Wiwin Riza Kurnia.
“Setelah kita cek di lapangan antara C hasil yang diunggah KPPS di Si Rekap berbeda dengan kita saksikan langsung di TKP,” kata M Syaiin, di kantor Bawaslu.
“Ada ketidak sesuaian antara Si Rekap, ada penambahan angka misalnya 0 ditambahkan 1 disana menjadi 10 semetara perolehan (sebenarnya) adalah 1,” sambungnya.
Adanya indikasi manipulasi tersebut PPK diperintahkan untuk membuka kotak suara.
Setelah pembukaan kotak suara ditemukan adanya perbedaan antar C hasil dengan plano hasil. Penambahan dan perubahan angka tersebut ditemukan pada caleg partai PKB nomor urut 2 atas nama Drs. Sri Winarni M.Pd.I.
Ketua KPU Jember M Syaiin kemudian meminta agar pihak PPK dengan disaksikan oleh saksi untuk melakukan koreksi sesuai hasil sebenarnya yang diperoleh sesuai C hasil yang diunggah pada Si Rekap.
Dilain pihak Wiwin Riza Kurnia pasca menerima laporan tersebut, mengatakan pihak Bawaslu akan menindak lanjuti sesuai prosedur yang ada.
“Kita menerima laporan dahulu kemudian melakukan kajian melihat formal materi tersebut sudah sesuai atau belum,” katanya
Jika terbukti ada pelanggaran hukuman pidana penjara 1 tahun menunggu para pelaku pidana Pemilu.
KPU Jember Temukan Indikasi Kecurangan C Hasil Caleg PKB
Atas temuan tersebut pihak M Syaiin kemudian meminta agar pihak PPK dengan disaksikan oleh saksi untuk melakukan koreksi sesuai hasil sebenarnya yang diperoleh sesuai C-1 hasil yang diunggah pada Si Rekap.
Dilain pihak Wiwin Riza Kurnia pasca menerima laporan tersebut, mengatakan pihak Bawaslu akan menindak lanjuti sesuai prosedur yang ada.
“Kita menerima laporan dahulu kemudian melakukan kajian melihat formal materi tersebut sudah sesuai atau belum,” katanya
Jika terbukti ada pelanggaran hukuman pidana penjara 1 tahun menunggu para pelaku pidana Pemilu.
” Sanksi manipulasi Pemilu itu di UU nomor 7 tahun tahun 2017 pasal 505 dan 551,” jelas Wiwin.(ary)