Diksi.co.id, Jember | Petugas Imigrasi Malaysia menemukan perkampungan dengan penduduk Warga Negara Indonesia atau WNI sekitar 1 Februari 2023 lalu dalam operasi penegakan hukum.

- Perkampungan ilegal dihancurkan pasca ditemukan oleh Jabatan Imigresen Malaysia. Foto diambil dari akun Facebook Jabatan Imgresen Malaysi.(diksi.co.id/rc)
Penemuan perkampungan ilegal ini diunggah di media sosial facebook oleh akun Jabatan Imegresen Malaysia.
Disebutkan perkampungan itu berada di dalam sebuah hutan di kota Nilai, Negeri Sembilan Malaysia. Perkampungan berdiri di kawasan tidak rata dan berpaya (berawa).
Orang Indonesia yang tinggal di lokasi tersebut diduga tidak mau kembali ke tanah air meski izin tinggal mereka disana telah habis.
Hebatnya lagi di perkampungan ini sudah dilengkapi tenaga listrik yang menggunakan genset dan sekolah dengan pelajaran ala sekolah di Indonesia.
Setidaknya ada 67 orang WNI yang berhasil diamankan petugas Jabatan Imigresen Malaysia (JIM)
“Pada operasi tersebut, JIM berjaya menahan seramai 67 orang warga Indonesia berikutan tidak memiliki dokumen pengenalan diri, tinggal lebih masa dan lain-lain kesalahan yang melanggar Akta Imigresen 1959/63, Akta Pasport 1966 dan Peraturan-Peraturan Imigresen 1963,”sebut akun tersebut.
Agar tidak dihuni lagi, petugas kini telah membakar pemukiman itu.(rc)