Diksi.co.id, Jember | Saat ini marak warga mengklaim aset lahan Pemkab Jember. Setidaknya ada 11 obyek lahan eks PTPN 27 dengan total luas 11 Hektar, yang berada di tiga titik lokasi.
Permasalahan itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perwakilan warga dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Jember, di ruang Banmus DPRD Kabupaten Jember, pada Kamis (02/02/2023) siang.
Menurut Anggota Komisi C DPRD Mufid, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa pada saat RDP, perwakilan BKAD Kabupaten Jember tidak membawa kelengkapan data.
“Karena ada klaim Pemkab Jember merasa memiliki lahan tersebut, sesuai dengan Akta 44, yang diklaim Pemkab Jember, seharusnya saat RDP tadi juga dilengkapi dengan data,,” ujarnya.

Untuk endalami permasalahan itu, masih menurut Mufid, Komisi C DPRD Jember akan segera melakukan peninjauan lokasi.
“Untuk mendalami permasalahan ini, kami akan rencanakan sidak lokasi, yang menjadi objek sengketa,” tegasnya.
Berdasarkan pengakuan warga yang telah memiliki sertifikat, mereka mendapatkan obyek tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
Aktivis Sosial Jember Kustiono Musri, yang juga turut serta saat RDP antara warga dan Komisi C DPRD Jember , mengatakan bahwa perkara itu menjadi gelap, karena tidak didukung dengan data yang cukup.
“Jika hanya berdasarkan keterangan lisan saja, maka perkara ini tidak akan terkuak kebenarannya,” ujarnya.
Lanjut ke halaman berikutnya —>