Diksi.co.id, Banyuwangi | Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestandani serahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepada 187 Kepala Desa (Kades) se Banyuwangi, di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Kamis (6/6/2024).
Selain menyerahkan SK perpanjangan jabatan Kades, di acara tersebut bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestandani juga menyerahkan SK perpanjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Banyuwangi.
Dalam sambutannya, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestandani mengatakan masa jabatan kepala desa bertambah dua tahun.
“Sedianya masa jabatan Kades itu enam tahun, dengan tambahan dua tahun, masa jabatan Kades jadi delapan tahun,” kata Ipuk Fiestandani.
Penyerahan SK perpanjangan Kades se Banyuwangi tersebut, juga dihadiri Wakil bupati Banyuwangi, Sugiran, Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Mujiono, serta kepala dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pengukuhan perpanjangan jabatan Kades ini, bagian dari percepatan pelayanan,” terang Ipuk.
Ipuk Fiestandani menghimbau kepada Kades yang baru mendapat SK perpanjangan hendaknya langsung melakukan percepatan pelaksanaan program-program desa, sehingga masyarakat dapat merasakan kebijakan yang telah dibuat.
“Pengukuhan perpanjangan jabatan Kades ini sudah berkekuatan hukum. Dengan pengukuhan ini, Kades bisa menjalankan tugas tugasnya,” paparnya.
Ipuk mengingatkan kepada kepala desa yang baru dikukuhkan, ada tujuh permasalahan publik yang harus diselesaikan di tingkat desa.
Dari tujuh permasalahan tersebut, dalah tidak ada anak miskin yang tidak sekolah, tidak ada ibu hamil, bayi dan Balita miskin kurang gizi tidak bisa berobat, tidak ada lansia miskin sebatang kara dan tidak bisa makan, serta tidak ada orang miskin rumahnya tidak layak huni.
Didamping itu, Ipuk Fiestandani juga mengingatkan permasalahan sampah dan tata ruang harus diselesaikan oleh desa.
“Kades harua berkoordinasi dengan kecamatan, dan jajaran Pemkab Banyuwangi. Sehingga semua permasalahan jika dikomunikasikan, dan dilaksanakan dengan gotong royong akan terselesaikan,” ingat Ipuk Fiestandani.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Ahmad Faisol menjelaskan penambahan masa jabatan Kades ini sesuai undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa.
“Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 tersebut, jabatan kepala desa diperpanjang dua tahun, yang sedianya enam tahun, jadi delapan tahun,” terangnya.
Dari 189 Desa se Banyuwangi, yang mendapatkan SK perpanjangan sebanyak 187 desa. Ada dua kepala desa yang belum mendapat SK perpanjangan.
“Ada dua Kades yang belum menerima SK perpanjangan, satu kades meninggal dunia, dan satu Kades sedang menjalani proses hukum,” ucapnya.
Sementara, Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab), Budiharto mengatakan pihaknya siap melaksanakan tujuh peogram yang diingatkan oleh bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestandani
“Tujuh permasalahan yang di ingatkan oleh bupati Banyuwangi Ipuk Fiestandani akan menjadi prioritas utama dalam melaksanakan tugas pemerintah desa,” tegas Budiharto yang juga Kepala Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi.
“Kami akan mengajak kepala-kepala desa untuk berinovasi untuk membangun desa di wilayah masing-masing,” imbuhnya. (Len).