Diksi.co.id, Banyuwangi | Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo, Banyuwangi mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan asal Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi setelah sebelumnya babak belur dihajar masa.
Kasus pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di rumah Sumarmi (73) warga Dusun Damtelu, RT 001 RW 001, Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.
Kapolsek Tegaldlimo, Banyuwangi AKP Ali Arifin menjelaskan, ke dua orang tersangka bernama Bayu Dwi Anggara bin Sutarno (28) asal Dusun Krajan, RT 002 RW 006, Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru.
Satunya lagi bernama Rendi Didik Wahyudi (23) warga Dusun Tegalpakis, RT RW, Desa Kalibaru wetan, Kecamatan Kalibaru.
“Kronologi kejadianya terjadi pada hari Sabtu (17/6/2023). Dari keterangan saksi, sekitar jam 11.30 Wib, ketika Sumarmi pulang dari sawah, dia masuk ke rumahnya melalui pintu depan,” kata AKP Ali Arifin, Senin (19/6/2023).

Korban terkejut ketika melihat kamar sudah terbuka dan kondisi isi rumah dalam keadaan berantakan. Belum selesai rasa terkejutnya, korban melihat ada 2 orang di dalam kamarnya sedang mengobrak abrik isi kamar.
“Melhat kejadian seperti itu selanjutnya korban keluar rumah lewat pintu samping sambil menelepon anaknya serta teriak-teriak maling – maling,” ungkapnya.
Merasa apa yang dilkukan sudah diketahui pemilik rumah, selanjutnya 2 pelaku tersebut lari keluar. Sambil lari keluar satu pelaku yang bernama Rendi sempat membawa linggis dan dipukulkan kearah kepala korban.
“Beruntung saat dipukul dikepala korban bisa mengelak dan mengenai bahu kanan korban, lalu linggisnya terjatuh. Selanjutnya korban lari namun oleh pelaku Rendi, linggis itu masih dilemparkan lagi kearah korban, tapi tidak mengenai,” bebernya.
Dikarenakan korban saat lari sambil teriak maling – maling, warga berdatangan dan melakukan pencarian terhadap kedua pelaku.
Kemudian warga berhasil menangkap kedua pelaku tersebut. Selanjutnya korban mengecek pintu pagar belakang dan pintu rumah, namun kondisinya sudah dirusak oleh ke dua pelaku.
“Setelah berhasil menangkap kedua pelaku, korban dibantu warga sekitar mengecek isi rumahnya dan mengalami kehilangan mesin jahit Butterfly,” jelasnya.
Dari hasil pencarian, mesin jahit diketemukan di pintu pagar belakang dalam keadaan sudah dibungkus karung plastik.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dibahu kanan serta kerugian materi sekitar Rp 2,7 juta,” tandas AKP Ali Arifin.
Setelah mendapat laporan warga, Unit Reskrim dan SPKT Polsek Tegaldlimo mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), lalu mengamankan kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tegaldlimo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan, 1 unit mesin jahit Butterfly, 1 buah linggis, 1 buah tang besi warna merah, 3 karung plastik, 1 buah tobos/keranjang sepeda, 1 unit sepeda motor Honda Kharisma ber Nopol DK-2869-LA, 1 buah gunting taman, dan satu besi magnit,” tegasnya.
“Terhadap ke dua pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana di maksud dalam pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2e dan 3e subsider pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP,” imbuhnya. (ant).