Sabtu, Juni 7, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Oknum Perhutani Diduga Jual Beli Lahan Hutan

Diksi.co.id, Jember | Kepala Desa Lojejer,Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Mohammad Soleh akan melaporkan dugaan tindak pidana jual beli lahan PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat).

Soleh menduga pelakunya oknum Perhutani dan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Mitra Usaha.

Langkah ini dilakukan sebagai jawaban dan tindak lanjut keluhan masyarakat RW. 8 Rekesan, Dusun Kepel, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, tepatnya yang bermukim di sekitar hutan kawasan hutan milik Perhutani KRPH Puger.

Desa Lohjejer
Pertemuan warga Desa Lohjejer dengan Kades Lohjejer Mohammad Sholeh meminta pembagian pengelolaan lahan

“Kami sudah melakukan investigasi di lapangan, hasilnya memang benar ada jual beli lahan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum Perhutani dan orang yang mengaku pengurus LMDH Mitra Usaha,” ungkap Soleh usai menemui warganya, Selasa malam (21/02/2023).

Pemdes Lojejer menurut Sholeh akan mengawal permasalahan ini agar tidak terjadi lagi terulang seperti ini.

“Agar supaya diproses sesuai perundangan yang berlaku, sehingga kita tahu mana yang benar, mana yang salah. Mana sesuai yang sesuai perundangan, mana yang tidak.” tutur Soleh.

Pembagian lahan seharusnya duduk bersama antara Pemerintah Desa, LMDH dengan Perhutani. Perjanjian kerjasama untuk pengolahan lahan atau PHBM, sehingga jelas berapa dan siapa saja yang bisa menerima lahan.

“Setelah itu baru dilakukan sosialisasi sebelum pembagian lahan, tidak serta merta seperti ini, sehingga yang menjadi korban masyarakat di pinggiran hutan.

Mereka seharusnya mendapat prioritas, ternyata ini yang mendapatkan malah masyarakat di luar kawasan pinggiran hutan,” jelas Soleh.

Soleh berharap, lahan yang ada sekarang ditutup terlebih dahulu untuk dikaji ulang, bahkan termasuk lahan yang kemarin sudah dibagi secara tidak prosedural.

“Baru nanti kita duduk bareng bersama-sama untuk membagi lahan tersebut agar tidak terjadi gejolak di masyarakat pinggiran hutan,” katanya.
Menurut Soleh

Sebagai infotmasi lahan yang berada di wilayah pangkuan hutan luasnya sekitar 15 Hektar. Sedangkan sebanyak 60 persen masyarakat RW.08 Dusun Kepel Desa Lojejer, belum memperoleh lahan PHBM.

“Akan kita prioritaskan masyarakat yang berada di kawasan pinggiran hutan untuk mendapatkan lahan,” pungkas M Soleh.

Warga setempat Basiyanto kepada mengatakan bahwa dirinya tidak memperoleh lahan, karena tidak memiliki uang untuk membeli.

“Satu patok ukurannya 10 m x 50 m, sekarang harganya sekitar 3 juta rupiah. Sudah naik mas, pertama kali buka di petak 8 harganya 2 juta,” jelasnya.

Hal senada disampaikan warga lain, Rohman yang juga tidak memperoleh lahan PHBM, mengatakan, “Saya pernah tanyakan ke Perhutani, jawabannya bahwa Perhutani tidak ikut-ikut, yang mengatur LMDH,”katanya.

Sementara, Samsul Hadi mengaku bahwa dirinya mempunyai lahan berukuran 10m X 50 m. “Saya beli melalui seorang perantara,” akunya.

Warga lainnya Jumal mengatakan behwa luasan lahan berbeda-beda, anggota LMDH ukurannya 30 X 50 meter, Oknum perhutani 17 X 100 meter, masyarakat umum 10 X 50 meter.

Jumal berharap adanya pembagian yang adil sesuai aturan yang ada. “Kalau tidak adil, ditarik saja semua dan bubarkan saja LMDH.”terangnya.(ron)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.