Diksi.co.id, Banyuwangi | DPC PDI Perjuangan Banyuwangi, Jawa Timur resmi membuka pendaftaran bakal calon yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Pada proses pendaftaran bakal calon di Pilkada 2024, PDI Perjuangan Banyuwangi menunjuk beberapa orang pengurus sebagai panitia penjaringan dan pendaftaran yang diketuai, Eko Sukartono dan Ance D Prasetyo sebagai sekretaris.
Ketua panitia penjaringan bakal calon Pilkada 2024 DPC PDI Perjuangan Banyuwangi, Eko Sukartono mengatakan, menindaklanjuti Surat Instruksi Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor: 6027/IN/DPP/III/2024 tertanggal 28 Maret 2024 perihal instruksi pemetaan politik dan penjaringan bakal calon kepala daerah serentak 2024.
Adapula Surat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur No.2432/IN/DPD/IV/2024 terkait penegasan pendaftaran bakal calon Kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024.
” Berdasarkan dua surat tersebut, DPC PDI Perjuangan Banyuwangi membuka penjaringan putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan di usung PDI Perjuangan untuk mengikuti kontestasi Pilkada Serentak tahun 2024 di Banyuwangi, ” ucap Eko Sukartono, Senin (22/04/2024).
Politisi senior PDI Perjuangan ini menjelaskan, penjaringan ini bersifat terbuka dan bisa diikuti oleh siapapun. Baik untuk anggota, kader, struktur internal partai, maupun masyarakat umum Warga Negara Indonesia di luar anggota PDI Perjuangan.
” Bakal calon Pilkada 2024 harus memiliki visi misi yang sama dan sejalan dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi akan dibuka mulai pada hari ini ,Senin tanggal 22 April 2024 sampai pertengahan Mei 2024 ,” ucap pria yang akrab disapa Mbah Eko ini.
Eko Sukartono menjelaskan, kandidat dapat mengambil formulir pendaftaran pada Pukul 10.00 WIB sampai dengan Pukul 16.00 WIB setiap harinya di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyuwangi.
“Pada saat tahapan pengambilan formulir, bakal calon Bupati maupun Wakil Bupati bisa mengambil sendiri ke Sekretariat DPC PDI Perjuangan Banyuwangi ataupun diwakilkan tim. Jika diwakilkan, maka perwakilannya harus mendapat surat kuasa dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Sedangkan untuk pengembalian formulir dan dokumen, lanjut dia, bakal calon Bupati maupun Wakil Bupati yang akan maju di Pilkada Banyuwangi harus menyerahkan sendiri ke Sekretariat DPC PDI Perjuangan Banyuwangi.
“Tim Penjaringan akan menyerahkan beberapa formulir yang harus diisi oleh bakal calon yang mengikuti proses penjaringan di PDI Perjuangan, mulai rekam jejak bakal calon dalam pengabdiannya kepada rakyat selama ini. Begitu juga dengan visi misi bakal calon , yang kemudian formulir tersebut harus dikembalikan sebelum 31 Mei 2024 ,” imbuhnya.
Eko mengatakan, seluruh berkas bakal calon Pilkada 2024 yang sudah diserahkan ke Tim Penjaringan DPC PDI Perjuangan Banyuwangi selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya berkas tersebut akan diserahkan ke DPP PDI Perjuangan melalui DPD PDI Perjuangan Jawa Timur pada 31 Mei 2024,” jelasnya.
Wakil ketua Bidang Kehutanan ini menegaskan, seluruh proses penjaringan bakal Calon Pilkada 2024, dilakukan secara gratis alias tanpa mahar, untuk memberikan kesempatan yang sama terhadap putra putri terbaik guna mengabdikan diri sebagai pemimpin di Kabupaten Banyuwangi. (Pra)