Rabu, Juni 4, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

PC KOPRI Jember Sikapi Vonis Bebas Gregorius Ronald

Diksi.co.id, Jember | Vonis bebas terhadap Gregorius Ronal membuncahkan emosi publik. Betapa tidak keputusan majelis hakim yang disebut sebagai wakil Tuhan di bumi dirasa sarat akan ketidakadilan.

Gregorius Ronald (31) putra dari mantan DPR RI fraksi PKB, Edward Tannur yang diduga telah melakukan pembunuhan kepada kekasihnya Dini Sera Afrianti (28) yang kemudian di berikan vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis bebas untuk Ronald dibacakan pada Rabu (24/7/2024). Padahal jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Ronald dengan tuntutan 12 tahun kurungan penjara.

Diketahui dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald terhadap Dini terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023 lalu. Saat itu Dini datang bersama Ronald ke tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya. Mereka berkaraoke dan meminum-minuman beralkohol jenis Tequilla Jose hingga lewat dini hari yakni pada Rabu, (04/10/2023) di dalam room nomor 7. Keduanya pun mabuk dan bergegas untuk pulang.

Namun berdasarkan pengakuan tersangka dan bukti yang dimiliki kuasa hukum korban. Dini mendapatkan penganiayaan dari Ronald, bahkan sempat dilindas dengan mobil saat berada di basement

Akibat dari penganiyaan itu, Dini mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (04/10/2023) lalu.

Kendati demikian, Kondisi Dini usai dilindas dan saat dibawa ke rumah sakit sempat terekam dan viral di media sosial.

Pengurus dan Anggota Kopri Jember usai melakukan kegiatan konsolidasi.(diksi.co.id/ist)

Setelah melakukan penyelidakan dari kasus kematian Dini tersebut, pihak kepolisian menetapkan Ronald sebagai tersangka pada Jumat, (06/10/2023).

Ronald dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan yang kemudian dikenakan hukuman berlapis dan terjerat pada pasal 338 Pembunahan sehingga di vonis 12 tahun pidana.

Namun Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald. Perkara nomor: 454/Pid.Bkejahatan/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.” ujar Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan vonis, Rabu (24/07/2024).

Namun ada beberapa kejanggalan dalam putusan hakim tersebut, diantaranya ialah sejumlah barang bukti yang diungkapkan dalam persidangan, diabaikan oleh hakim dalam membuat putusan. Dalam keputusannya, hakim justru menyatakan bahwa korban meninggal karena minum alkohol dan sakit lambung.

Sedangkan dari hasil autopsi yang sudah dilakukan, kadar alkohol dalam tubuh korban normal dan tidak di atas rata-rata. Adapun penyebab kematian korban berdasarkan hasil visum et repertum dikarenakan pendarahan di bagian ulu hati dan dada, sebab patahnya tulang iga kedua korban.

Sehingga, berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan jika hakim Pengadilan Negeri Surabaya tak melihat kasus terdakwa Ronald Tannur secara holistik atau menyeluruh.

Korps PMII Puteri (KOPRI) sebagai bagian dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang mempunyai tanggung jawab moril untuk memperjuangkan cita cita kemerdekaan Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART PMII bab IV pasal 4.

Maka dari itu, sudah sepatutnya Korps PMII Puteri (KOPRI) tidak apatis pada dinamika sosial yang ramai diperbincangkan oleh banyak kalangan tersebut.

Ketua PC KOPRI Jember Isna.(diksi.co.id/ist)

Sementara dari kasus yang menimpa Dini itu, Ketua KOPRI PC PMII Jember Isna Asaroh, mengatakan bahwa apa yang menjadi Keputusan hakim tersebut tidaklah adil. Sehingga pihaknya berharap kepada para penegak hukum untuk benar-benar menegakkan hukum secara adil.

“Kami mempunyai harapan yang besar kepada penegak hukum, agar menegakkan hukum sesuai dengan ideologi negara Indonesia yang terkandung dalam sila ke-5 yaitu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya pada sejumlah wartawan sabtu (03/08/2024).

Isna Asaroh juga mengatakan, berdasarkan dengan kasus ini. Pihaknya meminta dengan tegas kepada Mahkamah Agung untuk meninjau kembali kasus tersebut.

“Kami meminta kepada Mahkamah Agung, untuk secara produktif meninjau Kembali serta menindaklanjuti kasus pembunuhan oleh Gregorius Ronald sesuai prosedur yang berlaku dalam perundang-undangan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, lanjut Isna Asaroh, pihaknya juga mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa kembali ketiga hakim. “Kami juga menuntut Komisi Yudisial untuk memeriksa ketiga hakim tersebut,” ulasnya.

Isna Asaroh juga menuntut Kejaksaan Agung untuk menggunakan upaya hukum kasasi dengan menggunakan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya. serta mengajukan pencekalan terhadap pelaku kepada kemenkumham sesuai perundang-undangan.

“Kami juga menuntut dan meminta LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai perundang-undangan,” pungkasnya.(ary)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.