Diksi.co.id, Banyuwangi | Kepala Desa Bayu (Kades) Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi Sugito bersama Kepala Dusun (Kadus) Akma, seluruh ketua RT, anggota BPD, juga warga Sambungrejo akan melaporkan seorang warga bernama Bambang Efendi atau Hendik Kriwul warga Desa Songgon, ke Polresta Banyuwangi.
Pelaporan akan dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) songgon tersebut reaksi atas kasus pelaporan tuduan pungli dan penipuan yang disangkakan Hendrik Kriwul kepada beberapa perangkat Desanya yang menjadi panitia program TORA.
Menurut keterangan Sugito, langkah tersebut akan dilakukan jika ternyata laporan yang dilakukan ‘Kriwul’ panggilan akrab Bambang Efendi ke Polresta Banyuwangi sebelumnya tidak terbukti ada unsur pidananya.
“Seperti maraknya pemberitaan di beberapa media online yang saya baca, bahwa beberapa perangkat Desa yang ada di Dusun Sambungrejo, sebagai pengurus panitia program TORA dengan beberapa warganya, telah dilaporkan Kriwul ke Polresta Banyuwangi,” kata Sugito diruang kerjanya, Selasa (11/7/2023) siang.
Salah satu laporanya adalah bahwa Akma bersama rekan – rekanya dituduh diduga telah melakukan pungli dan penipuan berkedok TORA ‘Jalur Khusus’ pada warganya dengan memungut biaya sebesar Rp 300/m3 untuk lahan sawah dan Rp 1000/m3 untuk lahan tanah hunian atau pekarangan rumah.
“Yang panggilanya Hendrik Kriwul itu di Desa Bayu sebagai apa, kalau wartawan itu wartawan apa, kalau LSM itu LSM apa, dan punya bendera atau tidak. Ini yang sangat saya sesalkan,” tandasnya.
Kok berani ngobok – ngobok di Desa Bayu dan melaporkan. Kalau mengatasnamakan warga Bayu itu warga yang mana, harus jelas.
“Apa Hendrik Kriwul itu tidak sekolah, sehingga tidak tahu namanya pungli itu apa, tarikan, sumbangan, iuran itu apa. Dia harus ngerti,” tegas Sugito.
Pungli itu pungutan liar yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok, atau golongan. Tora memang gratis, ada tiga sumber anggaranya, yakni dari APBN, APBD, dan dari pihak lain yang tidak mengikat berdasarkan Undang – Undang dan peraturan yang ada.
“Artinya tidak mengikat, program TORA masyarakat bisa mengajukan lewat perorang, golongan, dan bisa mengajukan melalui desa lewat panitia,” terangnya.
Melalui panitia, segala persyaratan dan biaya seperti beli materai untuk pengajuan proposal perlengkapan keterangan data lahan, pemasangan patok batas, itu kan butuh biaya, semua itu dimusyawarahkan untuk mufakat, bukan gratis terus tidak ada biaya sama sekali.
“Jangan salah yang perlu menjadi catatan, panitia dibentuk atas prakarsa warga. Dusun Sambungrejo ada 14 RT, pada waktu pembentukan panitia dilakukan di aula Desa Bayu disaksikan dua pilar Desa, dan tiap RT diwakili oleh 10 warganya. Waktu itu yang hadir hampir 200 warga,” cetusnya.
Pada pelaksanaanya panitia tidak memungut uang atas kemauanya sendiri, tetapi panitia memungut sesuai kesepakatan musyawarah mufakat bersama. Bagi seluruh warga yang mengajukan program TORA lewat panitia kespekatanya biaya Rp 1000/m3.
“Hukum tertinggi di Indonesia adalah musyawarah untuk mufakat seperti pada Pancasila pada sila ke 4,” beber Sugito.
Kecuali panitia melakukan pemungutan di luar musyawarah mufakat itu jelas salah. Dalam menjalankan tugasnya panitia ada pertanggungjawabanya yang disampaikan pada warga setiap akhir bulan. Uang itu untuk apa dan sisa berapa, itu harus jelas.
“Menyikapi atas aduan tersebut, karena negara kita negara hukum setiap laporan pasti diterima oleh Polresta Banyuwangi. Tinggal laporan tersebut ditindak lanjuti apa tidak,” urainya.
Kalau betul telah dilaporkan dan ditindak lanjuti, jika laporan itu ada unsur pidananya, semua panitia pasti dipanggil untuk dimintai keterangan, jika tidak ada unsur pidananya laporan akan di tolak.
“Jika laporan Bambang Efendi atau Hendrik Kriwul oleh Polreta Banyuwangi di tolak, masyarakat Dusun Sambungrejo dan seluruh pantia akan menuntut balik laporan tersebut, dan mereka sudah mempersiapkan pengacaranya,” pungkasnya. (Ant)