Diksi.co.id Banyuwangi – Akhirnya, pengusaha penodong juru parkir dengan senjata api ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi.
Aksi yang dilakukan oleh Muhammad Murni (MM) sang pengusaha ini, sempat viral di media sosial. Banyak kecaman dari berbagai pihak, agar Polresta Banyuwangi memproses secara hukum perbuatan sang pengusaha tersebut.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, status MM dari saksi kini menjadi tersangka.

“MM ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ancaman kekerasan terhadap juru parkir,” tegas Kombes Pol Rama saat press konferensi, bertempat di Mapolresta Banyuwangi. Senin (11/11/2024).
Tersangka MM melakukan dugaan ancaman kekerasan terhadap seorang Jukir AF pada Rabu (30/10/2024) di depan rokok jalan Banterang, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.
Kronologisnya, kata Kombes Rama berawal ada satu unit truk boks hendak memasuki gang sempit, terpaksa berhenti sejenak. Sementara, dibelakangnya ada satu mobil BMW warna Pink Nopol P-44-PII merasa terganggu membunyikan klakson dengan sangat keras.
Mendengar bunyi klakson itu, AF berusaha menenangkan sang pengusaha untuk bersabar.
Namun, usaha AF untuk menenangkan MM itu justru mendapat ancaman kekerasan, diduga MM menodongkan Senpi ke AF.
Ancaman yang dilakukan oleh MM ini langsung viral. Bahkan, beberapa aktivis Banyuwangi turut menyikapi agar aparat penegak hukum memproses secara hukum sang pengusaha tersebut.
Insiden ini, langsung ditanggapi oleh Polisi, untuk melakukan penyelidikan, untuk mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV dari empat titik, untuk menguatkan identifikasi MM sebagai terduga pelaku kekerasan.
Dari penyelidikan tersebut, polisi menyita barang bukti dari MM, berupa Senpi jenis Glock 43 beserta 12 amunisi diduga digunakan saat melakukan pengancaman tersebut.
“Walau Senpi ini memiliki izin resmi untuk membela diri. Tapi penggunaannya tidak sesuai dengan prosedur. Senpi ini kami jadikan barang bukti,” papar Kombes Rama.
Terkait kasus ini, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama kembali menegaskan pihaknya akan berlaku profesional, dan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami bekerja secara profesional, dan memproses tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, MM dijerat pasal 334 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Kombes Rama menambahkan, kepemilikan senjata ini, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Jatim, terkait penyimpanan senjata yang dimiliki oleh Muhammad Murni ini. (Pra)