Kamis, Juni 4, 2026
spot_img

DIKSI UPDATE

Perumahan Tak Punya Jalan Warga Somasi

Diksi.co.id, Jember | Perusahaan pengembang Perumahan Tugu Kavling, Tugu Bungur Asri (TBA) 1 dan Tugu Bungur Asri (TBA) 2 di Lingkungan Gebang Darwo Timur Gang Tugu RW.18 Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, kembali disoal penghuni maupun wwrga setempat.

Ruas jalan akses menuju perumahan
Warga berencana menutup akses jalan menju perumahan Tugu 1-2.(diksi.co.id)

 

Keberadaan komplek kavlingan dan 2 perumahan tersebut tidak memiliki fasilitas akses keluar ke jalan raya. Selama ini warga hanya akses keluar masuk perumahan melalui jalan perkampungan yang lebarnya hanya 2,45 meter.

“Kami melakukan somasi terhadap pengembang atau developer perumahan TBA 1 dan 2, karena pembangunan perumahan tersebut tidak sesuai site plan dan tidak memiliki akses keluar masuk warga Perumahan, sehingga menggangu ketertiban lingkungan, karena menggunakan akses jalan lingkungan yang hanya memiliki lebar tidak lebih dari 3 meter,” ujar Fredy Eka Martha ketua RW.18 Lingkungan Gebang Darwo Timur.

Menurut Fredy, banyak warga perumahan yang melintas di jalan perkampungan padat penduduk, membuat akses jalan semakin tidak kondusif.

Selain banyak anak-anak, juga kondisi jalan yang sempit tidak bisa dua arah terutama untuk kendaraan roda empat.
Kendaraan roda empat harus bergantian saat berpapasan.

“Bahkan kadang ada pengendara yang tidak bijak, sering bersitegang saat melintas, sehingga hal ini memicu ketegangan antar warga perkampungan dengan perumahan,” kata Fredy.

“Pihak Developer juga tidak ada itikad baik untuk berkomunikasi dan menyelesaikan masalah ini, dan ini sudah berjalan lebih dari 10 tahun, oleh karenanya, kami melakukan somasi kepada pihak pengembang TBA, agar membuat akses jalan keluar sendiri,” tambahnya.

Masih menurut Fredy, somasi yang ditujukan kepada pihak PT. Alvin Bhakti Mandiri selaku Developer atau pengembang Perumahan TBA 1 dan 2. Langkah ini tempug karena upaya mediasi selama ini tidak pernah membuahkan hasil.

Pihak Developer tidak pernah hadir saat dipanggiil pihak Kelurahan maupun pemerintah kecamatan

“Jika sampai tanggal 1 Maret nanti, tidak ada penyelesaian sama sekali dari pihak pengembang, kami warga di RW 18, akan memasang portal jalan, dengan memasang patok di pintu masuk perumahan,” katanya.

“Kami tidak melarang warga melintas, kami hanya membatasi akses kendaraan saja, yakni hanya kendaraan roda 2 yang bisa masuk,” lanjut Fredy.

Sementara Alvin Zakaria, selaku pemilik dari PT. Alvin Bhakti Mandiri pengembang perumahan, melalui kuasa hukumnya Muhammad Rizky Pratama menyatakan, permasalahan warga Perumahan TBA dengan warga perkampungan, telah lama berlangsung.

Pengembang sendiri bsudah berusaha melakukan penyelesaian, bahkan 2 kali terjadi kesepakatan antara pihak Developer dengan warga yang diwakili oleh ketua RW.

“Kami pihak pengembang dari awal permasalahan sudah mencoba untuk menyelesaikan bahkan hingga terjadi 2 kali kesepakatan bersama antara pengembang dengan warga setempat yang di wakili oleh ketua RW,” katanya.

Rizky menyebutkan pada perjanjian pertama terkait kompensasi jalan. Saat itu perjajian hanya berjalan selama 3 bulan karena kemudian diganti dengan perjanjian baru.

“Perjanjian tersebut terkait permintaan warga yang minta  dibuatkan playground dan balai RW, dan dua keinginan warga ini sudah kami penuhi semua,” ujar Rizky.

Disebutkan pula oleh Rizky, bahwa terkait somasi yang dikirim oleh warga, pihaknya tetap mengacu pada perjanjian kedua, dimana perjanjian kedua antara warga dengan pihaknya, adalah dibuatkan playground atau playgroup dan balai RW.

“Kembali kami tegaskan bahwasannya perjanjian ke 2 itulah yang menurut kami sudah sebuah solusi, karena itu permintaan dari warga sendiri bukan tawaran dari kami selaku pengembang,” pungkasnya.(rc)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER