Jumat, Juni 6, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Polisi Banyuwangi Bekuk Pasutri Pembuang Bayi

Diksi.co.id, Banyuwangi | Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus orang tua pembuang bayi di Jalan Adi Sucipto, Lingkungan Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi pada Selasa (21/2/2023) lalu.

Pasutri yang tega membuang darah dagingnya itu, yakni Yuni Puspita Sari (25) dan Muhammad Agus Abdul Aziz (27) warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Diduga, pasutri itu sengaja membuang bayi di salah satu warung kopi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Agus Winarno mengatakan diduga Pasutri membuang bayi dikarenakan tidak mau merawatnya.

“Maksud pasutri membuang bayi itu, dia tidak mau merawat bayinya, dengan tujuan agar dirawat oleh orang yang menemukan,” ungkap Iptu Agus Winarno, Senin (6/3/2023)

Iptu Agus menjelaskan, bayi yang dibuang itu baru dilahirkan, pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 23.00 malam di rumah mereka.

Anehnya proses persalinan dibantu oleh suaminya sendiri. Setelah lahir bayi tak berdosa ity langsung dibawa untuk dibuang.

“Setelah bayi diselimuti dan diberi sarung, posisi tali pusar masih utuh, pasutri tersebut membawanya ke tempat panti asuhan dengan mengendarai mobil” terangnya.

“Namun sebanyak tiga panti asuhan yang disinggahi oleh pelaku semuanya tutup. Diantaranya panti asuhan di wilayah Rogojampi dan wilayah Banyuwangi,” ujar Iptu Agus.

Tiga panti asuhan yang disinggahi semua tutup. Pasutri tersebut kebingungan. Kemudian sang istri memiliki ide untuk menaruh bayi yang baru dilahirkan ke meja warung kopi agar dirawat oleh pemilik warung.

Bapak sang jabang bayi menyetujui ide sang istri. Tepatnya pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 01.00 dini hari. Bayi yang baru dilahirkan itu digeletakan di atas meja warung kopi di lingkungan Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi.

Pelaku
Pasangan suami istri pembuang bayinya sendiri setelah berhasil diamankan anggota Polresta Banyuwangi, Senin (6/3/2023).(diksi.co.id/kur)

“Sesampainya di warung kopi yang dituju. Bayi itu ditinggalkan diatas meja, kemudian pelaku meninggalkan lokasi,” terangnya.

Tidak lama kemudian, pemilik warung kopi datang, mendengar suara tangis bayi. Dari temuan tersebut, pemilik kopi langsung melaporkan ke polisi.

Atas laporan tersebut, Polresta Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui orang tua bayi adalah warga Kecamatan Muncar.

“Kami langsung mengamankan pelaku, keduanya kami tetapkan menjadi tersangka,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 305 KUHP atau Pasal 307 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penelantaran anak. (Kur)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.