Diksi, co.id, Banyuwangi | Anggota Polsek Gambiran berhasil menangkap pelaku pencabulan gadis Mawar (nama samaran) berusia 12 tahun siswa kelas 6 SD, warga Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
Pelaku tindakan tak senonoh tersebut adalah seorang pemuda asal Kabupaten Jember, bernama Muhammad Alif Ikhsanudin (23) warga Jalan Cendrawasih, Lingkungan Kreongan Atas, Kelurahan Jember lor, Kecamatan Patrang.
Menurut keterangan Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat, korban diduga telah disetubuhi oleh pelaku pada hari Senin (30/10/ 2023) sekira pukul 22.30Â Wib, di Gambiran, Kecamatan Gambiran.
“Menurut keterangan beberapa saksi, kronologi kejadaianya bermula ketika korban saat itu berniat pergi dari rumahnya tanpa seijin orang tuanya,” terang AKP Badrodin Hidayat, Sabtu (25/11/2023) siang.
Karena menurut pengakuan korban pada temanya (saksi) dia merasa tidak betah lagi tinggal di rumahnya kemudian meminta tolong temannya.
Ketika itu saksi bilang ke Mawar, cuma bisa bantu mengenalkan pada orang yang dikenal saksi bernama panggilan Angga (nama panggilan tersangka) lalu korban bersedia.
Setelah dikenalkan, kemudian tersangka bersedia menjemput korban. Rencananya Mawar dijemput pada hari Minggu dini hari jam 03.00 Wib disebelah mushola dekat rumah korban namun gagal.
Kemudian melalui saksi itu lagi, korban meminta dijemput hari Senin (30 oktober 2023) sekira jam 20.30 Wib, di perempatan jalan dekat rumahnya, dan pelaku pun bersedia menjemputnya.
Ketika pertemuan itulah korban berkomunikasi langsung dengan pelaku, Muhammad Alif Ikhsannudin. Menurut keterangan mawar, waktu itu tersangka mengajak korban utk mencari tempt kos di Jember, mawar pun bersedia.
“Nah, pada saat bersedia itulah sebelum ke Jember, terlebih dulu korban diajak menginap di Gambiran. Ditempat itulah korban disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali,” ungkapnya.
Namun menurut pengakuan tersangka, dia menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Setelah kejadian persetubuhan itulah, lalu korban diajak ke Jember, dan dicarikan tempat kos di Jember. Setelah mendapat tempat kos, korban diberi uang oleh tersangka sebnyak Rp 500 ribu dan Hp.
“Selanjutnya korban ditinggal ditempat kos, dengan alasan bahwa tersangka bekerja di pabrik dan tinggal di mess,” papar AKP Badrodin Hidayat.
Korban di tinggal sendiri oleh tersangka ditempat kos tersebut sejak 30 oktober 2023, sampai akhirnya korban dijemput ayahnya di tempat kos pada tanggal (4/11/2023).
“Ayah Mawar mendapatkan informasi keberadaan anaknya dari teman medsos nya. Selanjutnya setelah dijemput keluarganya, korban menceritakan seluruh kejadian yang dialami kepada keluarganya,” urainya.
Atas kejadian yang menimpa anaknya, kemudian ayah Mawar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gambiran pada tanggal (6/11/ 2023).
Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Gambiran bekerjasama dengn Unit Resmob Selatan Polresta Banyuwangi, pada tanggal 21 november 2023, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mengakui perbuatannya bahwa dia sudah menyetubuhi korban, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di polsek gambiran untuk proses sidik lebih lanjut,” pungkas AKP Badrodin Hidayat. (Kur).