Kamis, Juni 4, 2026
spot_img

DIKSI UPDATE

Polresta Banyuwangi Amankan Ribuan Gram Sabu Dan Ribuan Butir Ekstasi

Diksi.co.id Banyuwangi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur, kembali mengungkap kasus Narkoba dan berhasil mengamankan ribuan butir ekstasi dan ribuan gram sabu.

Keberhasilan pengungkapan kasus pasar gelap Narkoba ini, sudah menjadi komitmen Polresta Banyuwangi untuk memberangus peredaran Narkoba di kabupaten paling ujung pulau jawa ini.

Ket foto : Kapolresta Banyuwangi, Kobes Pol Rama Samtama Putra saat pers conference pengungkapan kasua Narkoba selama bulan Agustus 2025, bertempat di halaman Polresta Banyuwangi, Jumat (15/8/2025) (Diksi.co.id/ist)

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., didampingi Wakapolresta AKBP Teguh Priyo Wasono,S.I.K., Kabag Ops Kompol Idham Khalid,S.H., M.H., Kasat Narkoba Kompol Nanang Sugiyono, S.H., M.H., dan Perwira Polresta mengungkapkan capaian kasus narkoba sepanjang bulan Agustus 2025.

Dia menjelaskan, selama Agustus ini, Satresnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus dengan total 10 tersangka. Pengungkapan ini membuahkan hasil signifikan, dan mengamankan barang bukti berupadi:
Sabu-sabu: 4,4 Kg
Ganja: 332,48 gram
Ekstasi: 4.726 butir
Daftar G: 2.552 butir
Uang tunai: Rp 2.200.000,-
4 unit sepeda motor
14 unit telepon genggam
6 unit timbangan digital.

“Barang bukti ini kami sita, dan akan kami jadikan barang bukti saat persidangan nanti,”tegas Kombes Pol Rama Samtama Putra dalam pers conference bertempat di halaman Polresta Banyuwangi, Jum’at (15/8/2025).

Kombes Pol Rama menjelaskan dari seluruh kasus tersebut, terdapat dua tersangka diamankan dengan barang bukti terbanyak.

Kasus pertama diungkap pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 00.30 dinihari di Dusun Tunggurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, dengan tersangka IS alias Kacung.

“Dari rumah tersangka diamankan sabu seberat 4.077,9 gram yang dibagi menjadi 5 paket, serta 18 paket berisi total 4.409 butir ekstasi,” ungkap Kombes Pol Rama.

Dari penangkapan terduga pelaku IS, pihaknya melakukan pengembangan kasus tersebut mengarah pada tersangka kedua, R alias kimin, yang ditangkap di lokasi tidak jauh dari TKP pertama, setengah jam setelah penangkapan IS. Dari R, polisi menyita 12 paket sabu seberat 317,87 gram dan satu plastik berisi 236 butir ekstasi.

Bukti kepemilikan barang haram tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp l13 miliar.

“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras jajaran kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi. Jumlah barang bukti yang kami sita bernilai sangat besar dan berpotensi merusak masa depan ribuan orang,” tegas Kapolresta.

Kapolresta menambahkan, kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri asal barang bukti serta jaringan pemasok yang terlibat. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku baru beroperasi selama dua bulan. Namun, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran akan terus dilakukan demi memastikan tidak ada lagi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di Banyuwangi,” tambahnya.

Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.(git)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER